• Headline News

    Thursday, July 28, 2022

    Berlarut-Larut Korupsi MTQ di Bursel Belum Tuntas


    Namlea, Komastimur.com 

    Penanganan dugaan kasus korupsi dana dana MTQ Propinsi Maluku ke-27 di Namrole, Buru Selatan tahun 2017 lalu yang merugikan negara mencapai Rp.9 milar lebih tidak bakalan dapat dituntaskan tahun 2022 ini.


    Wartawan media ini melaporkan dari Namlea, Rabu (27/7/2022), seluruh saksi telah selesai diperiksa tim penyidik kejaksaan Negeri Buru.


    Namun pemberkasan berkas perkara terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dari Tahun 2019 lalu, masih belum rampung karena masih menunggu hasil audit dari auditor di Kantor BPKP Perwakilan Maluku.


    Kepala kejaksaan Negeri Buru melalui Kasi Pidsus, Yasser Manahati kepada awak media di kantor kejaksaan siang tadi menjelaskan, sesuai mekanisme, kejaksaan telah meminta Kantor PBKP Perwakilan Maluku untuk menghitung kerugian negara di skandal mark up dana pengadaan dan belanja barang di proyek MTQ tersebut. 


    Kejaksaan juga telah melakukan ekspose di hadapan auditor BPKP .Kemudian kejaksaan diminta lagi melengkapi dokumen yang kurang.


    "Sudah diekspose di BPKP dan sudah diterima tapi ada dokumen yang harus dilengkapi. Dokumennya sudah kita lengkapi dan sudah dibawa kemarin," tambahkan Yasser .


    Diakuinya, untuk melengkapi dokumen yang diminta dan ekspose di BPKP , kejaksaan juga harus mencari waktu luang karena banyaknya kegiatan di BPKP.


    Selain faktor kesibukan, kendala cuaca juga buruk ikut mempengaruhi , sehingga kejaksaan harus mencari waktu yang pas untuk bertemu dan melakukan ekspose, sehingga rencana awal beberapa kali tertunda.


    *Ada juga perkara yang sudah putus di tingkat pengadilan pertama, kita juga harus upaya hukum lanjutan , ada banding, ada kasasi.Kita harus mempelajari ulang berkasnya, bikin memori banding, memori  kasasi jadi itu membuat lama,"sambung Yasser.


    Yasser kembali meyakinkan, kalau kejaksaan sudah selesai melengkapi dokumen yang diminta BPKP."Kita sudah selesai, sudah fix dan sudah sepaham dalam menangani perkara ini,"yakinkan Yasser.


    Lebih lanjut dijelaskan, seluruh saksi telah diperiksa termasuk para saksi yang tersebar di Pulau Jawa dan Makassar.Untuk merampungkan pemeriksaan, ada saksi yang tidak dapat datang langsung ikut diperiksa secara virtual.


    Kini tinggal menunggu proses perhitungan kerudian negara yang sedang berlangsung di BKPK. 


    Dalam menangani kasus yang membutuhkan waktu cukup lama ini juga terbentur biaya. Tapi kejaksaan mampu memeriksa seluruh saksinya yang tersebar di banyak.


    Ditanya target, apakah kasus ini dapat dirampungkan di tahun 2022 ini di tangan kepala kejaksaan (kajari) yang keempat? Yasser tidak dapat memastikannya.


    Pria yang akrab dengan para wartawan ini yang dalam Minggu ini akan bertugas menempati pos baru di Sulawesi Utara ini, mengaku kini tergantung auditor BPKP. 


    "Kita ngomong dengan mereka, mereka bilang pak kita di sini banyak perkara.Mereka bilang kalau kami itu membutuhkan waktu satu tahun,"ungkap Yasser.


    Yasser mengatakan, bisa jadi awal tahun depan baru hasil auditor BPKP ini ada di tangan kejaksaan.


    "Kan semua sudah siap .Kalau sudah turun hasil dari BPKP, Kejari Buru sudah bisa melakukan pemberkasan,"kata Yasser. 


    Sebagaimana diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku diminta mengambil alih dugaan kasus korupsi dana MTQ Propinsi Maluku ke-27 di Namrole, Buru Selatan tahun 2017 lalu yang merugikan negara mencapai Rp.9 miliar lebih.


    Desakan agar Kajati Maluku segera mengambil alih kasus korupsi dana MTQ Propinsi Maluku ke-27 di Namrole , Buru Selatan tahun 2017 lalu itu disampaikan Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jam Sariwating, Senin (19/7/2022).


    Mengawali penjelasannya, terlebih dahulu, Jan Sariwating mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru agar memberikan perhatian serius supaya kasus ini segera dituntaskan di Pengadilan Tipikor Ambon.


    Namun bila tidak ada perhatian dari Kajari Buru, Jam mintakan kepada Kajati Maluku turut mempreasure kasus ini.


    Kata Jan Sariwating, sejak ditangani kejaksaan dari tahun 2019 lalu, hingga kini, kasus penyelewengan dana MTQ di Bursel ini tidak kunjung rampung.


    Bahkan sudah empat kali pergantian Kajari, termasuk yang sekarang masih menjabat, Muh Hasan K, perkaranya masih terkatung-katung.


    "Karena sudah berapa kali pergantian Kepala Kejaksaan (Kajari) tidak ada penyelesaian perkara itu.Maka, saya mintakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku ambil alih kasus ini," pinta Jan.


    Ditanya alasannya kenapa harus diambil alih, Jan mengatakan, hal itu perlu dilakukan  sehingga jangan sampai ada asumsi masyarakat bahwa kejaksaan tidak profesional dalam menjalankan tugas di situ.


    Bila dibiarkan terkatung-katung, maka sudah pasti masyarakat akan menilai kejaksaan tidak profesional menangani perkara-perkara yang sudah semestinya terselesaikan.


    Apalagi, tegas Jan, sudah ada penetapan tersangka. "Lalu mau tunggu apa lagi," soroti Jan.


    Sementara Kajari Buru , Muh Hasan P yang berhasil dihubungi lewat WhatsApp, belum bisa memberikan informasi lebih jauh perihal pengembangan penanganan perkara ini."Ooh iya perkembangannya nanti saya tanya dulu ke Kasi Pidsus," singkat Kajari.


    Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah menangani kasus dugaan korupsi MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2017 sejak Agustus 2019 lalu.


    Bahkan kasus yang terindikasi merugikan miliaran rupiah ini sudah ditangani oleh tiga Kepala Kejaksaan (Kajari) yang datang dan pergi tanpa tuntasnya penanganan kasus ini.


    Padahal,  selama menjabat Kajari Buru saat penanganan kasus ini Tahun Nelson 2019 lalu, Kajari saat itu Nelson Butar Butar sesumbar akan menuntaskan kasus ini. Padahal hingga Nelson dimutasi dan diganti oleh  Adhitya Trisanto sebagai Kajari awal November 2019, kasus ini tak tuntas.


    Saat dijabat oleh Adhitya pun, Adhitya juga sesumbar akan menuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani, termasuk kasus ini, namun sayangnya hingga dimutasi pada awal Maret 2021 lalu pun kasus ini seakan jalan di tempat dan tak tuntas-tuntas seperti saat ditangani seniornya Nelson Butar Butar.


    Selanjutnya, saat jabatan Kajari dijabat oleh Muhtadi awal Maret 2021, sesumbar serupa untuk menuntaskan kasus ini pun juga dilontarkan oleh Muhtadi, tapi kemudian ia hutang perkara itu kepada Muh Hasan P yang kini menjabat Kajari Buru.


    “PR yang masih tertunda, tunggakan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu (23/2) siang.


    Dijelaskan, untuk kasus TPK dana MTQ  ini terakhir tanggal 12 Februari  jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.


    Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.


    Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia digandeng oleh tiga tersangka penyalahgunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Bursel.


    “Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,”tegas Muhtadi.


    Yang masih  kurang, lanjut Muhtadi,  adalah ahli dari LKPP dimana pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan LKPP. diharapkan minggu depan ini bisa dilakukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya.“Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” ujarnya.(KT-10)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Berlarut-Larut Korupsi MTQ di Bursel Belum Tuntas Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top