Menyikapi polemik Surat Edaran Sekda Buru Selatan (Bursel), Iskandar Walla berkaitan dengan panitia penyelenggara dan proses pemilihan BPD Desa Oki Lama, telah menimbulkan banyak pertanyaan.
Sebab telah berefek pada hadirnya banyak gelombang pertanyaan yang dibarengi dengan kritikan baik dari berbagai kalangan masyarakat sipil, pemuda maupun mahasiswa yang mempertanyakan soal proses yang terindikasi cacat secara prosedur tersebut.
Pertanyaan yang datang hampir dipastikan sama yakni mempertanyakan soal apakah Surat Edaran Sekda Bursel yang salahkah, atau justru sebaliknya panitia bertindak melawan surat edaran tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Aktivis FORSIPMAN-Makassar Abu Saleh Bahta dalam rilis yang diterima media ini mempertanyakan Sikap Sekda terkait polemik peran panitia maupun surat edaran itu.
Putra Bursel ini mengatakan, kalaupun panitia bertindak sesuai surat edaran, lalu apakah Sekda menghendaki hal itu dan menginstruksikan lewat edaran.
Pertanyaan-pertanyaan ini terus bergulir dan menjadi polemik yang tak sehat di masyarakat karena
surat edaran dari Sekda yang mengintruksikan agar desa-desa tersebut segera melakukan pemilihan BPD, dan di tindak lanjuti oleh camat di tiap kecamatan yang ada di daerah Bursel guna mengawal pemerintah desa masing-masing.
"Namun, keanehan mulai terlihat sebab Informasi ini kami himpun dari pernyataan panitia penyelenggara pemilihan BPD di desa Oki Lama bahwa panitia penyelenggara pemilihan BPD memberi keterangan tegas kepada salah satu warga yang memprotes proses tersebut. Bahwasanya mereka bertindak atas dasar surat edaran Sekda yang ditindak lanjuti oleh camat di wilayah kerja tersebut," ujar Bahta
Menurutnya, surat edaran tersebut yang bersifat instruksi dan ditindak lanjuti oleh camat merupakan sesuatu yang wajar secara admistrasi, struktural kepemerintahan, namun keanehan dan hal yang tidak wajar terdapat dalam pernyataan panitia pelaksana pemilihan BPD di desa Oki Lama yang memberi alasan bahwa surat edaran itu didalamnya mengatur atau bersifat menjelaskan tentang hal-hal yang sangat teknis.
"Lebih fatalnya, proses yang dilakukan dengan alasan tersebut itu melanggar aturan dan mencederai sistim demokrasi di bangsa ini," paparnya
"Kami punya dugaan yang kuat, soal edaran tersebut, kalau Sekda Bursel dan Camat Namrole tahu betul tentang prosedur yang diamanatkan dalam tiap bait aturan yang bicara soal penyelenggara pemilihan BPD. Dan pengetahuan soal bagaimana mekanisme hingga konsekuensi apa, yang nantinya mereka dapatkan ketika mencoba menggiring proses ini pada proses yang melawan amanat undang-undang," paparnya.
Lanjutnya, tidak mungkin surat edaran itu mengatur atau mengintervensi sejauh itu. Namun menurut panitia siap bertanggung dengan proses yang mereka lakukan karena semata-mata berpatokan pada surat edaran tersebut.
"Berarti proses yang dinilai cacat ini, akan terang apabila Sekda dan pihak-pihak terkait hadir dan menjelaskan secara terbuka, sehingga proses penyimpangan ini jangan bias tafsir oleh masyarakat desa tersebut yang nantinya berimplikasi pada konflik-konflik horizontal antara sesama," ujarnya.
Kalaupun betul apa yang disampaikan oleh panitia penyelenggaran pemilihan BPD Desa Oki Lama, tetang surat edaran tersebut, maka alangkah sangat terlalu jauh Sekda mengatur sampai ketingkat mekanisme pemilihan BPD yang bisa dikategori Ademokratis, dan tidak sesuai aturan dan amanat konsitusi.
Karena dalam, Permendagri No 110 tahun 2016 yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan BPD, yang di dalam ditegaskan dengan beberapa pasal yang mengurai sangat rinci mekanisme hingga syarat-syaratnya.
Mulai dari pasal 5 ayat 1, dan pasal 11 ayat 1,2 dan 3. Semua membicarakan sarat dan mekanisme, yang mengutamakan hak setiap warga negara untuk menentukan pilihan politiknya di tingkat desa.
Katanya, kebijakan yang tak taat konsitusi ini, sangat berpengaruh buruk pada nafas dan lanskap demokrasi negara ini, terlebih khusus bagi daerah Bursel yang baru berusia tanggung itu.
"Sebagai bagian dari masyarakat Bursel, kita akan menilai bahwasanya kebijakan itu lahir senafas dengan dasar dan alasan tertentu. Lalu alasan apa yang melatari kebijakan Sekda Bursel hingga mengeluarkan edaran yang sangat melanggar konstitusi dan juga hak masyarakat untuk menentukan pilihannya," imbuhnya.
Katanya, Sekda Bursel yang juga punya andil secara admistrasi di daerah harus memahami makna pemilihan dengan berkiblat pada undang-undang dan asas demokrasi sebagaimana secara spesifik di atur dalam Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yaitu “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahkan tentang hak pilihan politik setiap masyarakat telah di atur tegas didalam UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
"Dari ketentuan kedaulatan berada di tangan rakyat berarti rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Hal ini harus kita pahami dan menjadi dasar," jelasnya.
Bahta yang tergabung dalam Generasi Pemerhati Demokrasi ini menuturkan, banyak variabel undang-undang dan aturan bangsa ini yang sangat mengutamakan hak-hak dan kedaulatan rakyat, bahkan tak jarang kita temukan alasan dasar dari kebijakan.
Maka, pemerintah seharusnya selalu melihat hak rakyat sebagai poin pertimbangan paling vital dan hal yang serupa harus bisa dipandang penting oleh pemerintah daerah dalam setiap kebijakan yang di keluarkan.
Sebab dalam konsitusi, bangsa ini melihat masyarakat sebagai kiblat yang prioritas dan menjadi pertimbangan baik dari segi budaya, politik, ekonomi dll. Yang semuanya bermuara pada makna puncak tentang, keadilan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat di seluruh pelosok nusantara.
"Akan tetapi ketika alasan panitia penyelenggara BPD Desa Oki Lama itu benar, maka Kebijkan Sekda Bursel sangat tidak relevan dengan konstitusi, dan justru sangat provokatif bagi masyarakat juga berefek buruk pada kualitas demokrasi di daerah. Untuk itu, surat edaran yang sarat akan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat itu harus dapat ditinjau kembali," ucapnya.
"Kita bisa melihat Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara," tambahnya.
Dari semua ini, terlihat catatan kesalahan secara administrasi yang di lakukan oleh Pemda Bursel lewat salah satu pejabat yaitu Sekda.
"Yang kita tidak tahu alasan dan motiv apa dari surat edaran yang dikeluarkan Sekda kepada pemerintah desa, dan panitia yang dibentuk selain menyalahi aturan juga bisa terindikasi pidana, karena mengebiri atau melakukan penyimpangan terhadap hak pilih masyarakat di desa. Bupati harus mengoreksi kebijakan fatal yang dilakukan Sekda sebagai pejabat teras Bursel dan pihak institusi penegak hukum harus merespon hal ini sesegera mungkin," pintanya.
Bupati buru selatan harus lebih berani satu langkah dari keberanian sekda yang mengeluarkan edaran menyalahi undang-undang. Karena kebijakan yang salah dan semena-mena oleh pejabat bawan bupati, akan menggiring citra pemerintahan buru selatan menjadi sangat buruk oleh masyarakat yang juga menjadi konstituen bagi bupati periode aktif saat ini.
Ia menambahkan, masalah ini membuat banyak masyarkat berspekulasi tentang motif dan ada kepentingan apa yang melatari hal tersebut hingga panitia penyelenggara BPD Desa Oki Lama begitu ngotot, bahkan sampai rela melanggar amanat konsitusi.
"Dari gambaran peristiwa yang terjadi, masyarakat membutuhkan jawaban, serta klarifikasi dan tindakan yang transparansi dari Pemda terkait surat edaran tersebut," pungkasnya. (Rls)
0 komentar:
Post a Comment