Jakarta, Kompastimur.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada media ini via pesan WhatsApp, Kamis (02/06/2022) subuh.
"Diantaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace," kata Ipi.
Olehnya, lanjut Ipi, KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.
"Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan," paparnya.
Adapun masyarakat, katanya, bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan.
"Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya," ucapnya.
KPK, tambah Ipi, terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment