Ambon, Kompastimur.com
Terdakwa mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman segera disidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media ini via pesan WhatsApp, Kamis (09/06/2022).
Menurut Fikri, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan Terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
Kini, lanjut Fikri, penahanan kedua Terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Selanjutnya, Tim Jaksa masih menunggu dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor untuk penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Fikri menjelaskan Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut : Kesatu, Pertama : Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua : Pasal 11 Undang-undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua : Pasal 12B Undang-undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Tagop digiring oleh KPK ke rutan Kelas II A Ambon di Waeheru Kecamatan Baguala Kota Ambon Provinsi Maluku Rabu 8 Juni 2022.
Tagop tak sendiri, tetapi orang kepercayaan Tagop Johny Rynhard Kasman turut digiring ke Ambon. Namun, berbeda dengan Tagop, Johny dititipkan di Rutan Polda Maluku.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 s/d 2016.
Berkas kedua Tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap masuk Pengadilan Tipikor Ambon.
Dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-640 dari Jakarta, kedua tahanan lembaga rasua ini tiba di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 08.30 WIT.
Kedatangan kedua tahanan KPK ini mendapat pengawalan personil gabungan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Maluku, TNI Angkatan Udara dan Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon.
Tagop dan orang kepercayaannya Johny terlihat turun dengan menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK ini langsung dijemput oleh pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku menuju Mobil Tahanan Kejaksaan.
Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIT Tim Kejaksaan Tinggi Maluku membawa kedua tahanan KPK meninggalkan Bandara Pattimura Ambon.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media ini via pesan WhatsApp, Rabu (08/06/2022) mengaku bahwa Tim Jaksa telah selesai melakukan pemindahan kedua tahanan KPK itu.
"Hari ini Tim Jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny," kata Fikri.
Lanjut Fikri, Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa di tahan di Rutan Klas II A Ambon dan Terdakwa Johny Rynhard Kasman ditahan di Rutan Polda Ambon.
"Selama proses pemindahan para Terdakwa dilaksanakan pengawalan ketat oleh Tim Pengawal Tahanan KPK dengan didampingi pengawalan anggota Kepolisian," ucapnya.
Fikri menjelaskan, pemindahan tempat penahanan tersebut dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera akan dilakukan oleh Tim Jaksa KPK," tuturnya.
Berkas perkara tersangka mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS) dinyatakan lengkap bersamaan dengan tersangka lainnya yang juga orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 s/d 2016.
"Hari ini Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk Tsk TSS dkk pada Tim Jaksa karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh Tim Jaksa kemudian dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri via WhatsApp kepada media ini, Rabu (25/05/2022).
Setelah itu, lanjut Firli, tim Jaksa kembali meneruskan masa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 25 Mei 2022 s/d 13 Juni 2022.
Katanya lagi, untuk Tersangka TSS, di tahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Tersangka TRK di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja," jelas Firli. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment