• Headline News

    Friday, June 24, 2022

    Kasus Pidana Alvin Lim Di Polisi Memasuki Babak Baru



    Jakarta, Kompastimur.com

    Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa kasus penggelapan 55 bilyet nasabah Fikasa Group senilai kurang lebih 55 Miliar Rupiah telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan melalui SP2HP nomor B/2659/VI/2022 Reskrim Jaksel tertanggal 13 Juni 2022 serta SPDP nomor B/345/VI/2022 Reskrim Jaksel tertanggal 13 Juni 2022, yang menjelaskan bahwa Laporan Polisi nomor LP/2218/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pelapor JWP dan Terlapor yakni Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, dan Hamdani telah naik ke tahap penyidikan.

     

    Kuasa Hukum para nasabah Fikasa Group Natalia Rusli, S.H berujar, “Sudah jatuh tertimpa tangga, dana para nasabah tidak kembali, dan bilyet asli para nasabah tidak juga dikembalikan oleh Alvin Lim, dkk. Atas tindakannya tersebut, korban dari penggelapan bilyet Fikasa Group kemudian melaporkan tindakan Alvin Lim,dkk tersebut ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.”

     

    Terlapor di tahun 2020 melancarkan modusnya dengan cara menipu dan menjanjikan kepada seluruh nasabah gagal bayar dari Fikasa Group bahwa apabila para nasabah mengumpulkan bilyet asli mereka, maka dana mereka yang ada di Fikasa Group akan ditukarkan dengan aset tanah Alamanda, namun setelah bilyet mereka dikumpulkan ternyata tidak ada pengembalian asset seperti yang dijanjikan oleh Terlapor.

     

    “Sehingga dengan naiknya laporan polisi ini ke tahap penyidikan, maka sudah jelas dan terang peristiwa tersebut adalah suatu tindak pidana, dan saya menghimbau kepada Alvin Lim, dkk untuk datang ketika dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan ini jangan mangkir,” ungkap Farlin Marta, S.H Advokat dari Master Trust Law Firm.

     

    Agung Pratama Putra, S.H Advokat dari Master Trust Law Firm berharap kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menaikkan status Terlapor menjadi Tersangka dalam kasus ini, agar seluruh nasabah Fikasa Group dapat segera mendapatkan keadilan dan bilyet diduga keras dikuasai oleh Terlapor tersebut dapat kembali ke tangan nasabah Fikasa Group.

     

    Bila ditinjau dari UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, jelas dinyatakan dalam pasal 4 ketika seorang Advokat diambil sumpahnya ia harus menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat. Sehingga apa yang dilakukan oleh Terlapor dalam kasus ini khususnya Alvin Lim sebagai Advokat tentunya sikap yang mencoreng profesi Advokat.

     

    “Seharusnya Alvin Lim dalam menjalankan profesinya mengingat UU Advokat dan Kode Etik Advokat, dimana Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum haruslah dilakukan dengan menerapkan hukum dengan baik, bukan malah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan bilyet nasabah Fikasa Group,” ungkap Steven Artaxerxes, S.H., M.H., dari Master Trust Law Firm.

     

    “Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih kuasa hukum, jika salah memilih akan mengakibatkan langkah hukum yang terhenti. Dan kepada Alvin Lim agar koorperatif dalam kasus di Polres Jaksel ini maupun perkaranya sebagai Terdakwa di  PN JakSel dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL atas kasus pemalsuan surat terkait PT. Asuransi Allianz Life Indonesia pada 21 Juni 2022,” pesan dari Natalia Rusli, S.H., selaku Managing Partner dari Master Trust Law Firm. (KT-A)


    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kasus Pidana Alvin Lim Di Polisi Memasuki Babak Baru Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top