Namlea, Kompastimur.com
Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Iqra Buru (Mapala Uniqbu) mengadu ke DPRD seraya menuding perusahan budidaya ikan air tawar, CV. Masrah Indah diduga telah merusak ratusan hektar hutan bakau di Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.
Menanggapi aduan itu, Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar kepada awak media Jumat (20/5/2022) mengatakan, akan segera menggagendakan rapat khusus di dewan untuk membahas masalah tersebut.
"Usai rapat paripurna istimewa penyampaian pidato careteker bupati baru kita lakukan rapat membahas dugaan pengrusakan hutan bakau ini," tanggap Djalil Mukaddar.
Ditanya lebih lanjut, Djalil mengatakan kalau ia dan rekan-rekan di DPRD baru tahu ada kejadian seperti itu setelah para aktivis pencinta lingkungan dari Mapala Uniqbu mendatangi DPRD Kamis kemarin.
"Kita akan panggil penanggungjawab perusahan dan OPD terkait untuk membahas laporan dugaan kerusakan hutan bakau ini," ujar Djalil.
Pada Kamis kemarin Djalil Mukaddar dan sejumlah wakil rakyat menerima para aktivis pencinta lingkungan dari Mapala Uniqbu di halaman gedung Bupolo.
Para aktivis lingkungan menuding kalau CV Masrah Indah membuka tambak ikan di sekitar Teluk Kayeli dengan membabat hutan bakau di daerah itu.
Abdullah Badmas dan Ajad Soulisa di hadapan para wakil rakyat sangat menyesalkan tindakan pengrusakan hutan bakau itu, karena sangat bertentangan dengan UU Lingkungan hidup maupun peraturan perundangan-undamgan lainnya.
Mereka mendesak DPRD Buru agar melakukan fungsi legislasi guna bersikap tegas kepada Pemerintah Kabupaten Buru yang terkesan mendiamkan dugaan perusakan tersebut.
Banyak komentar miring yang disampaikan keduanya di hadapan para wakil rakyat di DPRD Buru.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun media ini lebih jauh menyebutkan, kalau perusahan yang bergerak di bidang budidaya perikanan CV Masrah Indah ini diam-diam telah beroperasi lebih awal tanpa mengantongi izin resmi sejak Tahun 2007 lalu.
Dari satu dokumen yang diperoleh media ini, di situ juga menyebutkan kalau perusahan budidaya ikan air tawar ini telah beroperasi sejak tahun 2007 lalu.
Tertulis dalam dokumen ini, kalau Kegiatan budidaya ikan air tawar sejak dibangun, tidak memiliki Izin Lingkungan maupun izin lainnya.
Yang ada hanya surat Pelepasan Hak dari Raja Petuanan Kayeli dan Berita Acara Pelepasan dan Pengolahan Hak dari pemilik lahan atau adat.
Dipertegas dalam dokumen ini, ahwa Rencana Pengembangan Usaha Budidaya Ikan Air Tawar dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Past 50.
Bertentangan pula dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ditegaskan dalam dokumen itu, kalau Hutan mangrove merupakan hutan Lindung yang tumbuh di bibir pantai. Keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang yang perlu dijaga kelestariannya.
Karena itu, dengan diberikan Rekomendasi dan Izin kepada aktivitas CV. Masra Indah , bertentangan dengan regulasi yang ada, serta berdampak terhadap Biota di sekitar Teluk Kaiely, akan terjadi Kerusakan Lingkungan Perairan Teluk Kaiely dan sekitarnya.
Sehingga Bupati Buru Ramly Ibrahim Umasugi disarankan dapat mempertimbangkan pemberian Rekomendasi dan Izin kepada CV. Masra Indah, terkait Rencana Pembangunan Budidaya Ikan Air Tawar dimaksud.
Namun saran yang baik dan mulia itu, tidak digubris oleh Ramly Ibrahim Umasugi.
Sebaliknya, dalam kapasitas selaku Bupati Buru, ia menerbitkan Keputusan Bupati Buru Nomor 503/327-a Tahun 2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan atas Kegiatan Pembenihan dan Pembiakkan Ikan Air Payau (Ikan Bandeng dan Ikan Kakap Putih), Udang dan Kepiting di Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Ramly tetap memberikan Izin Lingkungan Atas KegiatanPembenihan dan Pembiakan Ikan Air Payau (Ikan Bandeng dan Ikan Kakap Putih), Udang dan Kepiting di Desa Waenetat, Kecamatan Wacapo Kabupaten Buru, Provinsi Maluku kepada perusahan yang diduga nakal ini seluas 200 ha dengan luas areal aktif 100 ha.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment