Jakarta, Kompastimur.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya kembali memeriksa pengusaha Liem Sin Tiong alias Tiong terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Pemeriksaan yang dilakukan di di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama saksi Liem Sin Tiong, Wiraswasta (Karyawan Ivana Kwelju)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/04/2022).
Fikri menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK menanyai Tiong seputar kasus yang telah menjerat mantan Bupati Bursel dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa.
"Pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS," jelas Fikri.
Selain pemeriksaan kali ini, Tiong pun beberapa kali telah diperiksa penyidik KPK di Kantor KPK, diantaranya pada Rabu (30/03/2022) lalu.
Tak hanya itu, Tiong pun pernah diperiksa Senin (24/01/2022) lalu. Bahkan, saat itu pun penyidik KPK turut menggeledah rumah milik Tiong di di kawasan jalan BTN Bukit Permai Tangga, Namlea, Kabupaten Buru.
Hampir lima jam lebih Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Liem Sin Tiong dan kembali ke Mapolres Pulau Buru dengan menenteng satu koper besar berisi dokumen sitaan.
Saat meninggalkan rumah Liem Sin Tiong, pada pukul 19.19 WIT, tim KPK yang dicegat awak media, memilih tidak buka suara saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap Liem Sin Tiong dan penggeledahan di rumahnya itu terkait dengan dugaan kasus korupsi dengan tersangka Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Buru Selatan dua periode.
Saat meninggalkan rumah, KPK juga membawa Liem Sin Tiong dan diminta naik di mobil yang digunakan KPK, sehingga mobil pribadi milik Tiong hanya mengekor di rombongan KPK yang datang dengan tiga buah mobil Inova plat hitam.
Wartawan media ini lebih jauh melaporkan, Liem Sin Tiong, pengusaha beken yang berdomisili di Kota Namlea ini sudah beberapa kali diperiksa KPK di Gedung Anti Rasuah di Jalan Kuningan Jakarta.
Ia dipanggil terkait dengan adanya laporan dugaan Tagop Sudarsono Soulisa meminta upeti (uang sogok) dari sejumlah pengusaha agar mendapat proyek gede di Kabupaten Buru Selatan.
Tiong kembali dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh KPK yang meminjam markas Mapolres Pulau Buru pada Senin pagi (24/1/2022), setelah KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulissa (TSS) sebagai tersangka bersama sopirnya di Jakarta Johny Reinhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivanna Kuelju.
Ivanna Kuelju diketahui KPK telah memberikan sejumlah uang kepada TSS saat perusahan PT Vidi Citra Kencana menggarap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Buru Selatan.
Sedangkan peran Tiong di perusahan itu diketahui sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Dari pantauan di Mapolres Pulau Buru saat itu, dari pagi hingga siang, tim KPK baru datang di Polres pada pukul 10.00 WIT.
Sebelum KPK tiba, sejumlah orang yang akan diperiksa sebagai saksi, termasuk Tiong telah tiba mendahului kedatangan KPK.
Selama menjalani pemeriksaan, Tiong terlihat keluar ruangan ditemani satu petugas KPK dan mencari satu karyawannya Hamid Letsoin.
Mungkin karena grogi atau faktor lain, pengusaha tajir di Pulau Buru ini sampai lupa nomor HP-nya saat ditanya KPK, sehingga ia keluar untuk bertanya nomornya kepada karyawannya ini.
Pada pukul 14.03 WIT, sebagian tim KPK keluar sambil membawa Liem Sin Tiong dengan menggunakan tiga mobil avansa menuju rumah pengusaha ini di kawasan jalan BTN Bukit Permai Tangga.
KPK tiba di rumah Tiong pukul 15.10 WIT, turun dari mobil dan langsung membawa masuk Liem Sin Tiong ke rumahmya. Lima jam lebih KPK berada dalam rumah tersebut.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni mantan Bupati Bursel dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS), Ivana Kwelju (IK) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment