Jakarta, Kompastimur.com
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)HH, Ali Fikri mengaku penyidik KPK telah memeriksa dua orang dari pihak PT. Aneka Bina Lestari sebagai saksi atas kasus yang telah menjerat mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS) sebagai tersangka.
Fikri menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua saksi itu dilakukan penyidik KPK di Kantor KPK yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama M Arief B Santoso, Legal PT Aneka Bina Lestari dan Virginia Chrisjaya Darmutji, Karyawan PT Aneka Bina Lestari," kata Fikri kepada media ini via pesan WhatsApp, Kamis (21/04/2022).
Pemeriksaan kedua saksi ini dalam rangka menelusuri dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka, Tagop Sudarsono Soulissa.
"Pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS," jelasnya.
Untuk diketahui, PT. Aneka Bina Lestari berlokasi Jl Jend Sudirman Kav 54-55 Plaza Bapindo Citibank Tower I Lt 22 12190, Jakarta, Indonesia.
Perusahaan ini diketahui berkecimpung dalam aktivitas bisnis Pengembangan Properti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus itu, puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi. Bahkan sebanyak tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK.
Dimana, pada Rabu (26/01/2022) lalu KPK telah mengumumkan dan menetapkan mantan Bupati Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersanka orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana (PT VCK), Ivana Kwelju (IK).
Saat itu, penyidik KPK langsung menahan Tagop dan Johny, sedangkan Ivana masih mangkir dari panggilan KPK. Pada Rabu (02/03/2022), barulah KPK berhasil menahan Kontraktor Cantik tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu, (26/01/2022) lalu menjelaskan bahwa Tagop yang adalah suami Bupati Bursel saat ini Safitri Malik Soulissa diduga menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Bursel.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili.
Tagop diduga menggunakan Rp 10 miliar itu untuk membeli sejumlah aset dengan nama pihak lain. Hal itu guna menyamarkan harta yang dimiliki Tagop.
Tagop dari awal menjabat sebagai Bupati, diduga memang memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Salah satunya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
"Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung," ujarnya.
Dari penentuan para rekanan ini, Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Sementara itu, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek itu di antaranya:
1. Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar
2. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;
3. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;
4. Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
"Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman), untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS," tuturnya.
Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment