Pekanbaru, Kompastimur.com
Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Hermayalis telah dipanggil dua kali oleh penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan penggelapan jabatan dan penggelapan dana anggota koperasi. Namun, Hermayalis tidak hadir dan penyidik Polda Riau melakukan undangan klarifikasi sekali lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Anggota Koperasi Iyo Basamo Yusmar, Iskandar Halim SH MH, kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Di jakarta Iskandar mengatakan, kliennya Yusmar yang merupakan anggota kelompok tani dan juga penerima kuasa dari 99 kelompok tani Koperasi Iyo Basamo telah dirugikan diduga oleh Hermayalis sebagai ketua koperasi pada saat itu.
"Seluruh kerugian yang ditanggung oleh anggota koperasi Rp 6,7 miliar. Modusnya Hermayalis merugikan kelompok tani tidak membayar gaji atau hasil sawit anggota kelompok tani," kata Iskandar.
Iskandar menyebutkan, setiap masing- masing anggota koperasi seharusnya mendapatkan gaji atau hasil dari sawit Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu setiap bulan. Tapi sudah 10 tahun hingga 12 tahun anggota kelompok tani tidak menerima gaji atau hasil sawit.
"Dengan kerugian ini kita sudah laporkan Hermayalis ke Polda Riau dengan Laporan Polisi LP/B/54/I/2022/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 26 Januari 2022 sudah diperiksa korban dan saksi-saksi. Dan penyidik telah membuat SP2HP pada tanggal 6 April 2022. Kita sayangkan penyidik menemukan hambatan 6 orang anggota kelompok petani iyo basamo telah 2 kali di undang untuk klarifikasi, namun tidak hadir demikian juga terlapor Ketua Koperasi Iyo Basamo, Bendahara Koperasi Petani Iyo Basamo tidak memenuhi undangan klarifikasi serta 10 orang anggota kelompok tani Koperasi Iyo Basamo lainnya juga tidak hadir undangan klarifikasi penyidik Polda Riau. Ketua Kelompok tani dan Hermayalis tidak hadir dan akan dipanggil kedua kalinya oleh penyidik," ujar Iskandar.
Pihaknya juga minga agar penyidik memanggil pihak PTPN V sebagai bapak angkat koperasi yang mana hasil kebun sawit di kirim ke pabrik kelapa sawit di sungai pagar Kabupaten Kampar dan juga Bank Bukopin sebagai bank penampung uang hasil sawit yang dijual oleh terlapor.
Adapun luas kebun sawit milik anggota Koperasi Petani Iyo Basamo dengan luas lebih kurang 425 Ha yang sekarang dijaga ketat oleh preman yang digaji oleh terlapor dan preman tersebut mendapatkan bayaran lebih kurang sebesar Rp. 80 jutaan per bulan, dan bahkan para korban tidak diperbolehkan melihat kebun mereka sendiri, jangankan melihat kebun sawit tersebut, untuk memancing ikan di sungai yang ada di lokasi kebun pun mereka di usir oleh preman bayaran tersebut.
Iskandar berharap, pada penyidik Polda Riau untuk segera menaikan perkara ini ke sidik melalui gelar perkara, karena sudah terpenuhi unsur pidana dengan minimal 2 alat bukti uang cukup agar terlapor bisa dipanggil sesuai KUHAP.
"Kalau sudah naik sidik. Karena sudah menjadi kewenangan penyidik gelar perkara. Sehingga Hermayalis bisa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 jo 372 jo 378 KUHPidana dana anggota koperasi sebanyak 99 orang," harap Iskandar.
Pihaknya, memberikan apresiasi bagi kerja cepat penyidik Polda Riau yang begitu cepat merespon laporan kliennya, yang mana lebih kurang 99 orang dan masih banyak lagi yang dirugikan oleh terlapor dan akan membuat laporan kepolisian nantinya.
"Jadi kami mohon kepada bapak Kapolda Riau melalui bapak Dirkrimum Polda Riau dapat mengatensi laporan klien kami karena terlapor dan koleganya sering mengintimidasi klien kami dan saksi-saksi lainnya," ujar iskandar Halim, SH., MH, pengacara Jakarta. (KT-Rls/AR)
0 komentar:
Post a Comment