Penulis : Ferchad Bachmid, SH
Jabatan: Sekretaris BAPERA SBT
Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Seram Bagian Timur mendukung penuh rekomendasi yang disampaikan oleh Fraksi PDIP terkat dengan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5% dari gaji pokok untuk zakat yang dikelola langsung oleh badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Seram Bagian Timur. Karena standar nishab zakat sesuai ketentuan dalam peraturan menteri agama nomor 52 tahun 2014 itu soal zakat pendapatan adalah sebesar 524 Kg beras yang kemudian jika dikonversikan ke nilai uang maka berjumlah Rp.5.245.000 Pada saat besaran pendapatan itu diterima.
Haul zakat waktu satu tahun kalender hijriah tidak dikategorikan bagi empat kriteria zakat dalam permen tersebut, termasuk kriteria zakat pendapatan, sehingga pemberikan zakat pendapatan terhitung sejak pendapatan/penghasilan ASN itu diterima. Kalau peraturan bupati mengatur berbeda dengan ketentuan dalam peraturan menteri agama, maka secara normatif, peraturan bupati itu harus ditinggalkan dan tidak bisa lagi dijadikan acuan dan harus dibatalkan, karena kita diatur dengan azas produk hukum yang lebih rendah sehingga tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi dan yang lebih tinggi harus di dahulukan (Lex superior derogat legi inferiori), apalagi peraturan menteri agama itu diperintahkan oleh UU nomor 23 Tahun 2011 pasal 4 ayat 5 sehingga telah ada pendelegasian dari UU tersebut kepada Permenag atau peraturan menteri agama nomor 52 tahun 2014 untuk mengatur secara tekhnis tentang persoalan pengelolaan zakat mal maupum zakat fitrah tersebut.
Selanjutnya mengenai syarat muzaki itu sudah diatur dalam peraturan menteri agama maupun UU nomor 23 tahun 2011 bahwa syarat utaman seorang muzaki itu adalah seorang Muslim, sehingga kebijakan BAZNAS dan pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melakukan Pemotongan zakat dari sumber Pendapatan ASN tak terkecuali ASN non Muslim harus segera dihentikan, Karena selain tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Positiif baik dalam Permenag maupun UU, juga bertentangan dengan Prinsip Syariah kita,
Kami tidak mau jika model pengelolaan Zakat seperti ini dikemudian hari akan menjadi masalah bagi internal Baznas sendiri, maka penting bagi Kami agar payung Hukum Di daerah terkait pengelolaan zakat mal dan zakat fitra, terutama Soal Zakat Pendapatan Yang bersumber dari ASN harus segera di Review lagi, karena kami tidak hanya melihat ini sebagai kesalahan Syariah Saja, tetapi lebih dari itu ketakutan Kami kemudian ini bisa menjadi permasalahan Hukum yang mengganggu aktifitas Baznas nantinya.
Dengan demikian, maka Kami mendukung penuh agar Bupati Seram Bagian Timur untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi dari Fraksi PDIP dan Gerindra agar meninjau kembali, atau bila perlu mencabut dan menerbitkan peraturan terbaru tentang pengelolaan Zakat di Negeri bertajuk Ita Wotu Nusa ini. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment