Jakarta, Kompastimur.com
Edi Prastio SH MH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kongres Pemuda Indonesia (DPW KPI) Jawa Timur akan memberikan pendampingan hukum kepada Immanuel Ebenezer Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan). Terutama membantu Noel akrabnya, dalam memberantas para Buzzer yang diduga melakukan ujaran kebencian di sosial media.
Diketahui Noel secara pribadi sempat bersaksi di PN Jakarta membela terdakwa terduga terorisme Munarman SH. Baginya pembelaan inu adalah hak konstitusi dan ruang demokrasi, namun ia dibully dan diserang secara pribadi.
"Kami dari para advokat KPI akan membantu Bung Noel membantu melaporkan orang-orang, yang menyerang pribadinya dengan ujaran kebencian. Mereka (red-Buzzer) dapat memecah belah kerukunan berbangsa dan bernegara," kata Edi Prastio SH MH melalui siaran persnya, Sabtu (05/03/2022) di Jakarta.
Bung Prastio sapaan akrabnya, memastikan akan membuat laporan polisi terhadap pihak-pihak yang telah menghina dan mencemarkan nama baik Bung Noel. Hal ini dilakukan untuk mengkondusifkan bangsa ini dari Buzzer-Buzzer yang suka membuat propaganda, yang merusak keharmonisan berbangsa dan bernegara.
"KPI Jatim dalam waktu dekat akan mendampingi Immanuel Ebenezer dalam membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya. Dimana ada dasar hukum untuk memproses para Buzzer yang tiada hentinya membuat kegaduhan dan propaganda kepada masyarakat," tandas Bung Prastio.
Sementara itu, Pitra Romadani Presiden Dewan Pimpinan Nasional Kongres Pemuda Indonesia (DPN KPI) mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan pengurus KPI dari sabang sampe merauke. Kata Pitra akrabnya, ini adalah hak setiap warga masyarakat melapor dan sepanjang sifatnya konstitusional akan didukung.
"DPN KPI akan mengapresiasi Bung Prastio yang akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, setelah berkomunikasi dengan Bung Noel. KPI juga meminta Menkominfo RI menertibkan para Buzzer yang meresahkan dan membuat kegaduhan. Diharapkan kita kedepan bisa hidup rukun tanpa adanya Buzzer Provokator," pungkasnya. (KT-GD)
0 komentar:
Post a Comment