SBT, Kompastimur.com
Hal ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah Daerah sehingga di tahun 2022 ini, masyarakat pada dua Desa tersebut bisa menikmati Dana Desa, sehingga proses pembangunan bisa berjalan sesuai dengan perencanaan.
Namun jika kondisi ini dibiarkan maka akan berdampak juga di tahun Anggaran 2022. Pasalnya sampai saat ini dua Desa yakni Desa Rarat dan Desa Kotasiri terjadi kekosongan Jabatan sehingga berpengaruh pada proses pencairan anggaran tahun 2021 dan perencanaan program pada tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Desa Rarat terjadi kekosongan Jabatan akibat dari Penjabat Desanya, M. Yusuf Rumalean menjadi terpidana kasus korupsi Dana Desa, sementara Desa Kotasiri terjadi kekosongan Jabatan karena Penjabat Desanya, Sahaka Derlean telah mengundurkan diri dari jabatan.
Kondisi ini harus mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Serma Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas serta pimpinan wilayah Kecamatan Gorom Timur.
Salah satu Pemuda Kotasiri, saat dimintai tanggapannya menjelaskan, Masyarakat di desanya tidak nikmati dana desa.
Kondisi ini harus segera disikapi dengan menempatkan Penjabat Desa, jika tidak maka masyarakat yang menjadi korban karena pada tahun 2021 lalu, masyarakat setempat tidak menikmati Dana Desa, baik bantuan langsung tunai (BLT) kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) maupun program lainnya.
"Iya benar tidak nikmati dana desa tahun lalu, Pemda sepertinya cuek dengan kondisi ini," ucap Sumber media ini. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment