Namrole, Kompastimur.com
PT. Bipolo Gidin dibawa kepemimpinan Hamidu Marua tak terima dengan keputusan hakim yang mengharuskan PT. Bipolo Gidin untuk membayar Rp.618.552.158 kepada eks ABK PT. Bipolo Gidion.
Marua mengaku bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ambon itu belum final sehingga pihaknya akan melayangkan banding.
"Putusan masih mau banding belum final," kata Marua kepada media ini via mesengger, Selasa (01/03).
Saat ditanyai apakah pihak PT. Bipolo Gidin sudah menerima salinan keputusan tersebut dan apakah sudah menyiapkan memori bandingnya serta kapan memori bandingnya akan disampaikan, Marua hanya membaca pertanyaan tersebut dan tak merespon.
Sebelumya, Hakim Ketua Orpa Martina pada persidangan antara Jhon Uspessy Cs sebagai penggugat melawan PT.Bipolo Gidin sebagai tergugat telah membacakan Keputusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ambon.
Putusan tertanggal 24 Februari 2022 tersebut masih menunggu 14 hari terhitung tanggal 24 Februari 2022, apakah masih ada banding ataukah jika tidak, sebab jika dalam 14 hari tidak ada banding, putusan tersebut dinyatakan inkrah. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment