• Headline News

    Saturday, February 5, 2022

    KPK Periksa Iskandar Walla dan Abdurahman Solissa di Kasus Tagop

    Namrole, Kompastimur.com

    Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2011-2016.


    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Bupati Bursel dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS), Ivana Kuelju (IK) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.


    Kali ini, Jumat (04/02) pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, baik dari ASN maupun pihak swasta dilakukan penyidik KPK di Markas Komando Brimob Polda Maluku.


    Dari 7 nama saksi yang diperiksa itu, Jubir KPK, Ali Fikri kepada media ini, Jumat (04/02) menyebut ada nama Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla.


    Iskandar Walla sebelumnya turut menjadi bagian dari pihak Pemkab Bursel yang dibuat pusing saat proses penggeledahan penyidik KPK selama empat hari di Kabupaten Bursel, bahkan karena rangkaian penggeledahan itu, Iskandar Walla sempat menggagas doa bersama dikediamannya bersama puluhan ASN lingkup Pemkab Bursel lainnya.


    Iskandar Walla dikenal cukup dekat dengan Tagop, sebab saat Tagop menjadi Bupati, Iskandar turut dipercayakan menjadi Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Bursel dan kemudian naik tingkat menjadi Sekda Bursel menggantikan Sahroel Pawa ketika Pawa pensiun.


    Selain Iskanda Walla, penyidik KPK juga memeriksa mantan Calon Bupati Bursel yang masih keluarga dekat Tagop, yakni Abdurrahman Soulissa.


    Abdurrahman pernah menjabat sebagai Kepala Ekbang Kabupaten Bursel saat Tagop memimpin di periode pertama. Namun pasca anak emas Tagop, Ventje Kolibongso yang sementara menjabat Kadis PU Kabupaten Bursel di Tahun 2015 tersangkut masalah hukum, akhirnya Abdurahman dipromosi untuk menggantikan Ventje.


    Masalah hukum yang menjerat Ventje Tahun 2015 lalu karena Ventje harus mendekam di penjara lantaran tersangkut kasus proyek jempatan fiktif TA 2013 senilai Rp. 400 juta lebih yang ditangani Kejaksaan Negeri Namlea (kini, Kejaksaan Negeri Buru).


    Saat kasus ini mulai dicium kejaksaan Juni tahun 2014 lalu, Ventje dan rekanan pelaksana berusaha mencari selamat dengan mengembalikan kerugian negara tersebut, dengan membuat surat pemutusan kontrak seakan-akan terjadi di bulan Januari 2014 dan ada terjadi penyetoran pengembalian uang sebanyak dua kali.


    Namun kasus itu tetap bergulir sampai ke pengadilan Tipikor, hingga MA. Ventje tetap divonis bersalah dan dihukum setahun penjara serta denda Rp. 50 juta.


    Pasca Ventje terlepas, Tagop memasang Abdurrahman Soulisa sebagai Kadis PU Bursel pada tahun 2015 lalu. Namun kemudian terjadi disharmonis antara Tagop dan Abdurahman.  Saat itu, ramai menjadi pembicaraan di masyarakat bahwa Tagop marah dan kecewa dengan Abdurahman yang tak bekerja untuk memenangkan istri Tagop, Safitri Malik Soulissa sebagai Anggota DPR RI, tetapi Abdurahman memilih memenangkan Saadiyah Uluputty yang kini menjadi anggota DPR RI dari PKS.


    Akibat kemarahan dan kekecewaan Tagop itu, Abdurahman pun di depak dari kursi Kadis PU Kabupaten Bursel dan posisi itu pun diganti oleh anak emas Tagop yang baru, Melkior Solissa hingga saat ini. Melkior juga turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.


    Sedangkan diharmonisasi antara Tagop dan Abdurahman pun kian meledak tatkala, Abdurahman pun turut mencalonkan diri menjadi Calon Bupati berpasangan dengan Elisa Lesnussa dan menantang pasangan Safitri Malik Soulissa-Gerson Eliaser Selsily yang kini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bursel.


    Selain mereka, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Bursel Natanel Solissa pun turut diperiksa oleh penyidik KPK.


    Tak hanya ASN dan pensiunan ASN, penyidik KPK juga memeriksa istri Andreas Intan alias Kim Fui, yakni Venska Yauwalata alias Venska Intan.


    Sebelumnya Kim Fui, pengusaha besar yang selama ini mengerjakan proyek di Bursel diperiksa penyidik KPK pada Kamis (03/02). Ia bersama sejumlah saksi diperiksa penyidik KPK guna melanjutkan proses hukum terkait gratifikasi kepada Tagop.


    Sumber media ini yang dekat dengan KPK menyebutkan, istri Kim Fui diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Beringin Dua. Ia dicerca penyidik sejak pagi hingga jelang sore hari dan hanya rehat sebentar saat sholat Jumat dan makan siang.


    Sama seperti suaminya, penyidik menanyakan keterkaitan Venska dan suaminya Kim Fui dengan mantan Bupati Bursel dua periode itu, termasuk sejumlah kwitansi dan nota pembelian barang ke Tagop.


    Dari tujuh orang yang diperiksa hari ini, terdapat dua saksi perempuan, yakni Venska dan satunya lagi Sandra Lopis, yang sehari-harinya bertugas di bagian administrasi pada CV Fajar Mulia, salah satu perusahan  milik tersangka pemberi suap, Ivana Kuelju yang juga Bos PT Vidi Citra Kencana.


    Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan dan menahan Tagop terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji serta serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.


    "KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkaranya pada tahap penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai berikut. TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016- 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu, (26/01).


    Selain Tagop, KPK juga menetapkan Ivana Kuelju (IK) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai tersangka.


    Tagop yang adalah suami Bupati Bursel saat ini Safitri Malik Soulissa diduga menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Buru Selatan.


    "Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili.


    Tagop diduga menggunakan Rp 10 miliar itu untuk membeli sejumlah aset dengan nama pihak lain. Hal itu guna menyamarkan harta yang dimiliki Tagop.


    Tagop dari awal menjabat sebagai bupati, diduga memang memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Salah satunya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.


    "Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung," ujarnya.


    Dari penentuan para rekanan ini, Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Sementara itu, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.


    Proyek itu di antaranya:


    1. Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar


    2. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;


    3. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;


    4. Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.


    "Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman), untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS," tuturnya.


    Lili menjelaskan, tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama tertanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2022.


    "Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022," kata Lili.


    Kedua tersangka yang hadir pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK yaitu TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan JRK (Johny Rynhard Kasman). Berikut lokasi Rumah Tahanan yang digunakan untuk menahan dua tersangka yang sudah siap digelandang dari Gedung Merah Putih KPK:


    1. TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur


    2. JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat


    Namun dari ketiga tersangka, IK (Ivana Kwelju) belum memenuhi panggilan KPK untuk diminta keterangan. 


    Lili mengimbau kepada tersangka IK untuk hadir memenuhi panggilan KPK.


    "KPK mengimbau Tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik akan segera di sampaikan," jelasnya.


    Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (KT-Tim)



    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPK Periksa Iskandar Walla dan Abdurahman Solissa di Kasus Tagop Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top