Namlea, Kompastimur.com
Kepala Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan, La Ode Abdul Nasir dipanggil menghadap ke Polres Pulau Buru, menyusul pengaduan dari La Cinta Hati, perihal dugaan penggelapan Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT - DD) Triwulan ke IV TA 2021 lalubsevesar Rp.170 juta.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media malam ini menyebutkan, kalau Senin pagi pelapor warga Desa Nanali, La Cinta Hati telah mendatangi SPKT Polres Pulau Buru seraya mengadukan Kades La Ode Abdul Nasir perihal dugaan penggelapan BLT - DD sebesar Rp.170 juta.
La Cinta hanya datang sendiri dan belum sempat membawa saksi-saksi dari Desa Nanali.
Di hadapan polisi, ia mengaku hak masyarakat yang seharusnya diterima pada bulan Desember tahun lalu, hingga ia datangi Polres, masih belum diberikan.
Sebaliknya oknum kades pekan lalu mengumumkan lewat pengeras suara mesjid kalau uang tersebut telah hilang.
"Saya mengadu agar pa polisi mau mengusut hak masyarakat yang diduga digelapkan ini, apa betul hilang dicuri orang, atau hanya karangan oknum kades," ujar La Cinta Hati.
Menyusul aduan itu, Polres Pulau Buru melalui KaUnit III SPKT, Andi Herpan Abas telah melayangkan surat panggilan tertanggal 21 Februari 2022 kepada Kades Nanali.
Ia diminta menghadap guna didengar keterangan pada hari Kamis besok (24/2/2022).
Selain memanggil Kades La Ode Abdul Nasir, polisi juga turut mengundang Sekdes Nanali, Basrudin alias La Aci dan Bendahara desa, Sudiarno alias La Sudi.
Sebagaimana diberitakan, La Ode Abdul Nasir diduga membawa raib uang Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT - DD) triwulan ke IV Tahun Angaran 2021 sebesar Rp.170 juta lebih.
Namun Kepala Desa (Kades) Nanali, La Ode Abdul Nasir yang berhasil dikontak Jumat pagi (18/2/2022), membantah menggelapkan atau membawa raib uang BLT - DD Triwulan ke IV TA 2021 tersebut seraya menyatakan kalau uangnya bukan digelapkan, melainkan hilang dicuri orang.
Nasir menyatakan apapun resikonya ia tetap bersedia mengganti uang BLT - DD milik masyarakat yang hilang tadi.
"Mau tidak mau Katong harus cari jalan akang bagaimana karena ini orang punya hak," jelasnya.
Selanjutnya keterangan yang berhasil dihimpun media ini lebih jauh menyebutkan, kalau dana BLT - DD triwulan ke IV itu telah dicairkan. La Ode Abdul Nasir dan oknum Bendahara desa sejak Desember tahun 2021 lalu.
Sayangnya, BLT - DD yang harus diberikan kepada kurang lebih 183 kepala keluarga untuk jatah tiga bulan terakhir TA 2021 itu tidak pernah Kades dan oknum Bendahara ini bagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Kedua perangkat desa ini tiba-tiba saja pergi tinggalkan Desa Nanali tanpa kabar berita. Bahkan oknum Kades baru kembali di pertengahan Bulan Februari 2022.
Mengetahui Nasir telah kembali, ada warga yang menanyakan soal dana BLT - DD tersebut dan dengan enteng oknum kades Nanali ini mengatakan uangnya telah hilang.
Menanggapi kicauan oknum Kades Nanali ini, awak media coba menelusuri ke Polres Pulau Buru maupun Polsek Kepala Madan soal laporan kehilangan uang BLT - DD sebesar Rp.173 juta lebih.
Namun sampai berita ini naik cetak, tidak pernah pihak kepolisian menerima laporan itu.
Sedangkan Kades Nanali yang dikonfirmasi lewat telepon kembali berdalih kalau uangnya bukan digelapkan olehnya.
Kata Nasir, uangnya memang telah dicairkan oleh Bendahara Desa dan dirinya. Namun belum sempat diberikan kepada masyarakat.
Karena Bendahara desa mendadak ke Ambon untuk mengikuti suatu kegiatan, maka uangnya dititip ke tangan Nasir.
Nasir juga berangkat dan ia berdalih kalau uang ratusan juta itu disimpan di lemari dalam kamar dan dibungkus pakaian.
Namun saat berangkat istrinya lupa membawa kunci lemari dan dibiarkan tergantung di dalam kamar. Saat itu hanya anak Nasir yang tunggui rumah.
Saat pulang ke rumah bulan ini Nasir mengakui kalau uang dalam lemari tersebut sudah tidak ada. Sedangkan lemarinya tetap utuh tidak nampak ada tanda-tanda bongkar paksa.
Ketika ditanya, kalau memang uangnya hilang sampai ratusan juta itu, kenapa Nasir tidak lapor kehilangan ke pihak kepolisian, ia dengan enteng mengakui tidak melapor karena sedang memakai jasa orang pintar (dukun,red) untuk bisa menemukan kembali uang tersebut. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment