Namrole, Kompastimur.com
Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Syane Risampessy alias Nane mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di Polres Buru, Senin (24/01) hingga Selasa (25/01).
"Beta ini belum dapat surat dari KPK," kata Risampessy via telepon seluler suaminya, Minggu (23/01) malam.
Risampessy mengaku bahwa panggilan KPK itu hanya ditujukan kepada puluhan ASN lain, tidak termasuk dirinya.
"Panggilan untuk dong-dong (mereka) itu, Beta belum," ucapnya.
Ketika dijelaskan bahwa dirinya sudah sempat coba dihubungi untuk dikonfirmasi via telepon seluler tapi tak bisa dihubungi, Risampessy mengaku bahwa HPnya memang lagi rusak.
"Beta Hp lagi gangguan, eror jadi sn bisa," ucapnya.
Sementara itu, pasca klarifikasi Risampessy tersebut, sumber lain menyebutkan bahwa memang Risampessy tidak bisa dihubungi via telepon selulernya karena telepon selulernya telah disita oleh KPK saat penggeledahan di kantornya.
"Iya, pastinya beliau tidak bisa dihubungi via telepon selulernya karena telepon selulernya disita juga oleh KPK saat penggeledahan di Kantor Dinas Keuangan. Jadi, bukan rusak," ucap sumber yang enggan namanya dipublikasi itu, Minggu (23/01) malam.
Penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan kepada kurang lebih 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang pernah menjadi anak buah mantan Bupati Bursel dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa untuk menghadiri pemeriksaan di Polres Pulau Buru, Senin (24/01) dan Selasa (25/01).
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, bersama-sama dengan tersangka Richard Rynhard Kasman (Supir Tagop di Jakarta) dan pemberi hadiah Ivana Kwelju dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel.
"Iya benar. Info terakhir kurang lebih 22 orang ASN sudah dapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa di Namlea, tepatnya di Polres Pulau Buru hari Senin (24/01) dan Selasa (25/01)," kata sumber terpercaya media ini, Minggu (23/01).
Sumber ini mengaku tidak menghafal semua nama ASN yang akan diperiksa penyidik KPK, tetapi Ia menyebut, para ASN yang akan diperiksa diantaranya ialah mereka yang bertugas pada Dinas Keuangan Kabupaten Buru Selatan, Dinas PU Kabupaten Buru Selatan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pengadaan.
"Dari Dinas Keuangan itu Kepala Dinas Syane Risampessy alias Nane. Sedangkan dari Dinas PU, terdiri dari Kepala Bidang Binamarga Josep AM Hungan alias Jefri, Kepala Seksi Perencanaan Bidang Pengairan Agus Mahargianto. Selain itu, ada juga Kepala ULP Rusman Ely. Kemudian Panitia Lelang, yakni Samsul Sampulawa alias Sul dan Georgerius Tortet alias Jecky. Itu yang saya ingat," kata sumber tersebut.
Agus Mahargianto yang sementara berada di Jakarta menjenguk ayahnya yang lagi sakit ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu (23/01) pun mengaku telah mendapatkan undangan dari KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK. "Sudah," kata Agus singkat.
Kendati masih di Jakarta, Agus mengaku akan memenuhi panggilan Penyidik KPK. "Insyaallah hadir," ucapnya lagi.
Tetapi, Agus yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Jaringan SPAM Desa Labuang Tahun 2019 yang dikerjakan perusahaan milik Ivana Kwelju itu pun enggan membeberkan secara detail kapan ia akan menghadiri panggilan penyidik KPK itu.
"Maaf, Utk waktu dan tempat beta tdk bisa konfir, karena surat sifatnya rahasia," jawabnya lagi.
Sementara itu, pada Sabtu (22/01) KPK kembali melanjutkan proses penggeledahan. Penggeledahan hari ke empat ini hanya dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel yang sebelumnya telah digeledah pada hari Jumat (21/01), namun tak ada orang di kantor tersebut sehingga baru dilanjutkan di hari keempat ini.
Wartawan media ini melaporkan, KPK tiba di dinas tersebut sekitar Pukul 08.30 WIT. Mereka dikawal dengan dua anggota Brimob bersenjata laras panjang.
"Ia ada pemeriksaan di dalam," ucap salah satu pegawai yang sempat berpapasan dengan wartawan di samping kantor tersebut, Sabtu (22/01).
Sekitar Pukul 12.10 WIT, tim ini keluar dengan dua koper berisikan berkas-berkas yang disita dari kantor tersebut.
Dari situ, penyidik KPK yang menggunakan tiga unit mobil bergerak ke tempat kediaman mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bursel yang saat ini menjabat sebagai Kepala ULP Kabupaten Bursel, Rusman Ely yang terletak dibelakang masjid Al-Muhajirin di desa Labuang.
KPK tiba pukul 12.25 WIT dan hanya melakukan pengecekan beberapa saat kemudian keluar tepat pukul 11.33 WIT dan langsung menuju Penginapan Alfri's Namrole.
Di hari keempat ini, terpantau hanya satu tim yang melakukan penggeladahan. Sedangkan dari keterangan salah satu sumber menyebutkan bahwa sejumlah penyidik KPK sudah lebih beranjak ke Kota Namlea dan Kota Ambon.
Untuk diketahui, tiga hari sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Pada hari pertama, Rabu (19/01) penyidik KPK yang terbagi dalam dua tim melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan Pendopo Bupati.
Sedangkan di hari kedua, Kamis (20/01), penyidik KPK yang terdiri dari tiga tim melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor dan rumah pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Bursel.
Tim Pertama melakukan penggeledahan di Kantor Bupati, yakni di Dinas Keuangan Kabupaten Bursel, ULP Kabupaten Bursel dan berlanjut lagi di Dinas PU Kabupaten Bursel.
Tim Kedua melakukan penggeledahan di Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel, Kantor Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP Kabupaten Bursel, rumah milik Kepala Bidang Binamarga Dinas PU Kabupaten Bursel Josep AM Hungan alias Jefri.
Selain itu, tim kedua juga menggeledah rumah mantan Kadis PU Kabupaten Bursel yang juga mantan Calon Bupati Kabupaten Bursel, Abdurahman Soulisa.
Sedangkan Tim Ketiga menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Bursel, Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bursel, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel serta Rumah Kepala Seksi Perencanaan Bidang Pengairan Dinas PU Kabupaten Bursel, Agus Mahargianto.
Selain itu, pada hari ketiga Jumat (21/01) Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah dinas. Tim pertama KPK terpantau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Ibrahim Banda, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bursel yang dipimpin Kadis Ruslan Makatitta.
Sementara tim Kedua menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bursel yang dipimpin Lukman Solissa, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bursel yang dipimpin Kadis Djafar Souwakil.
Sementara tim Ketiga, menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel yang dipimpin oleh Kadis La Ode Adam Malik dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan yang tak didapati seorang pun pegawai.
Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan yang dilakukan, banyak dokumen yang diamankan oleh penyidik KPK, termasuk juga handphone, hardisk dan KTP.
Proses penggeledahan yang dilakukan di kantor-kantor maupun rumah ASN itu cukup menegangkan bagi setiap ASN di Kantor maupun rumah, bahkan ada yang sampai gugup dan gemetar saat kantornya digeledah maupun barang-barangnya disita.
Sebelumnya diberitakan, salah satu saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus itu, Senin (17/1) kemarin, yakni mantan site manejer PT Dharma Bhakti Abadi tahun 2013, Rismawan Adrianto.
Panggilan itu tertuang dalam surat dalam surat panggilan KPK Nomor: 311/ DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang juga Plt Direktur Penyidikan Didik Agung Widjanarko atas nama pimpinan KPK.
Rismawan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK Rilo Pambudi dan tim di Kantor KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, bersama-sama dengan tersangka Richard Rynhard Kasman, yaitu menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel dari Ivana Kwelju dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tagop, Kasman dan Ivana dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ivana Kwelju diduga memberi hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel kepada Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Bursel periode 2011-2016 bersama-sama Johny Rynhard Kasman sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diatur dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KT-Tim)
0 komentar:
Post a Comment