Maluku, Kompastimur.com
Juru bicara dalam keterangan yang diterima Kompastimur.com, Rabu (19/1/22) menjelaskan benar bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 tersebut.
Namun untuk pemaparan dan penjelasan terkait kronologis perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.
"Penyampaian tersebut, baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," ucap Jubir melalui pesan Whatsappnya, Rabu (19/1/22).
"Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," paparnya.
Lanjutnya, setiap perkembangan kasus ini menurut Jubir akan disampaikan kepada publik.
Pihaknya juga meminta agar publik membantu KPK dalam mengawasi perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di kabupaten Bursel tahun 2011 sampai tahun 2016 tersebut.
"KPK akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik dan berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara," harapnya.
Ketika ditanya kebenaran soal surat KPK Nomor Spgl/311/DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 tentang pemanggilan saksi Rismawan Adrianto yang ditanda tangani oleh Didik Agung Widjanarko atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan Dan Eksekusi u.b Direktur Penyidikan, Jubir belum menanggapinya. (KT/Tim)
0 komentar:
Post a Comment