Jakarta, Kompastimur.com
Partai UKM Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) tentang ambang batas atau Presidential Threshold (PT) calon presiden dan wakil presiden di 2024. Dimana Presiden Jokowi bisa merubah ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami Partai UKM Indonesia dari awal mendukung PT 0 persen. Presiden Jokowi tidak perlu membuat Rancangan Undang-Undang baru dan dengan Perppu sudah cukup merubah menjadi 0 persen," kata Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia dalam rilisnya, Rabu (15/12/2021) di Jakarta.
Selanjutnya kata Gus Din sapaan akrabnya, DPR RI diharapkan bisa disetujui dan apabila menolak, masyarakat sipil bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting Perppu dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi agar semakin baik dan banyak figur yang bisa maju dan mencalonkan diri sebagai pemimpin Indonesia.
Dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden dinilai adalah hegemoni politik yang mempersempit kualitas demokrasi. Presidential Threshold (PT) juga merupakan politik oligarki kekuasaan yang cenderung korup, sebagai mana disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK RI beberapa lalu.
”PT 20 persen yang sudah ada, akan melahirkan politik dagang sapi atau bargaining position politics, yang akhirnya melanggengkan korupsi dan kesewenang-wenangan. Buktinya walaupun presiden-nya bagus tapi para menteri dan para pimpinan partainya diduga banyak yang busuk dengan menjadi koruptor,” kritiknya.
Harapannya kedepan kekuatan presiden menjadi lebih kuat, dengan adanya Perppu UU Pemilu terkait Presidential Threshold menjadi 0 persen. Dimana saat ini kekuatan partai maistream terlalu dominan mengatur presiden terpilih.
”Kalau PT atau ambang batas capres-cawapres 20 persen, akan banyak lahir pemimpin alternatif dan rakyat berhak memilih yang terbaik. Selain itu presiden akan lebih kuat karena dipilih oleh rakyat dan bukan dideterminasi partai politik,” jelas aktivis dan Intelektual Muda ini.
Kata Gus Din, sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PT mengharuskan 20 persen. Kehadiran PT ini juga, jika dirunut tidak ada dalam proses amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999 hingga 2002.
”Ambang batas ini terus naik. Pemilu 2004 mensyaratkan perolehan 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah. Kemudian pada Pemilu 2009, syaratnya naik menjadi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah, dan angka tersebut dipakai hingga kini,” tukasnya
Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini, menilai penetapan ambang batas pencalonan presiden adalah upaya pemusatan hegemoni kekuasaan.
“PT adalah upaya megonsentrasikan kakuasaan pada kelompok dan parpol tertentu. Hal ini sebenarnya bagian dari permainan oligarki yang hegemonik dan absolut,” katanya
Ketum partai anak-anak muda milenial ini menilai, partai politik hari ini hanya menjadi oligarki kekuasaan kelompok pemilik modal yang bertujuan utama mempertahankan akumulasi kekayaan. Partai politik hanya menjadi mesin pengumpul suara dan dukungan saat pemilu belaka.
“Partai politik harus memberikan pendidikan politik yang partisipatif dan demokratis. Pilpres dengan sedikit kandidat akan membawa pada degeneratif moral politik,” tegas Gus Din yang juga disosialisasikan untuk Indonesia 2024. (KT-GD)
0 komentar:
Post a Comment