Namrole, Kompastimur.com
Kasatpol PP Kabupaten Buru Selatan, Asnawi Gay di tahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Rabu (10/11).
"Iya benar, tadi sekitar pukul 15.00 WIT, Kasatpol PP Kabupaten Bursel sudah di tahan," kata Kasie Intel Kejari Buru, Azer Orno kepada Kompastimur.com melalui telepon selulernya, Rabu (10/11) malam.
Kasatpol PP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perlengkapan pakaian dinas dan linmas Tahun Anggaran 2015–2019.
Proses penahanan ini merupakan bagian dari proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejari Buru.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini karena berkas perkara Satpol PP Kabupaten Buru Selatan atas nama tersangka AG telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Katanya lagi, dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penuntut umum melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dari tanggal 10 November sampai dengan 29 November 2021.
Saat ini, lanjutnya, Kasatpol PP sedang dititipkan di Rutan Polres Pulau Buru.
"Direncanakan Minggu depan berkas perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk bisa dilakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa untuk kasus ini, Kasatpol PP menjadi tersangka tunggal, Karena Kasatpol PP yang membelanjakan sendiri dengan meminjam dua perusahaan di tahun 2019.
"Kemudian, yang menikmati keuntungan juga yang bersangkutan sehingga tersangka inilah kita jadikan tersangka tunggal dalam proses perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP Buru Selatan, Asnawi Gay diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perlengkapan pakaian dinas dan linmas Tahun Anggaran 2015–2019.
Tersangka diperiksa oleh jaksa Dhanitya Putra dan dicecar 65 pertanyaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi yang dikonfirmasi Kompastimur.com, (1/8) membenarkan kalau Kasatpol PP Buru, Asnawi Gay sedang menjalani pemeriksaan.
Kajari belum dapat memberi keterangan lebih perinci, karena tersangka masih terus menjalani pemeriksaan hingga Rabu malam.
Sebelum itu Kejari telah meminta tersangka untuk kooperatif dengan bersedia membayar uang pengganti kerugian negara, sehingga menjadi bahan pertimbangan yang meringankan saat di persidangan nanti.
Kuasa hukum Asnawi yang diwawancarai Kompastimur.com, Rabu (1/9) membenarkan kliennya diperiksa Kejari Buru. Kata dia, kliennya diperiksa pada pukul 11 pagi, istrahat makan siang dan lanjut hingga pukul 20.00 WIT
“Kliennya disodori total 65 pertanyaan. Ada beberapa tambahan pertanyaan untuk penegasan berkaitan dengan beberapa pertanyaan awal pada saat penyelidikan karena statusnya sebagai tersangka, sehingga ada beberapa pertanyaan tambahan yang mengacu kepada perbuatan melawan hukum beliau,” jelas Mustaqim.
Mustaqim mengatakan, kliennya sangat kooperatif dan beritikad baik untuk mengikuti anjuran pihak Kejari Buru mengembalikan kerugian negara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawi Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.
“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/6).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan diperoleh cukup bukti telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawi Gay. Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajari, Asnawi Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan selama Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019.
Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.
Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada terjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta. Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment