• Headline News

    Saturday, November 6, 2021

    Pejabat Rarat 3 Tahun Penjara, Jaksa Didesak Panggil Bendahara

    SBT, Kompastimur.com
    Kasus dugaan korupsi Dana Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur akhirnya masuk tahap akhir putusan. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Ali Rumauw saat menghubungi media ini pada, Jumat (5/11/2021) via telpon selulernya.


    Rumauw menjelaskan, sidang dengan agenda putusan yang dipimpin langsung oleh hakim ketua, Christina Tetelepta dan dua hakim Anggota tersebut menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, M. Yusuf Rumalean selama 3 tahun dan denda Rp.313.000.000. 


    Jika tidak membayar uang pengganti alias denda, maka hukumannya 3,6 Tahun. Tuntutan ini menurut kuasa Hukumnya lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 Tahun.


    "Putusan selesai 3 Tahun penjara dan uang pengganti 313 juta, jika tidak membayar uang pengganti maka di denda 6 Bulan, lebih ringan dari tuntutan 6 Tahun," ucap Rumauw.


    Ketika ditanya terkait dengan status Bendahara Desa dalam pusaran dugaan korupsi tersebut, Rumauw mengatakan, untuk keterlibatan Bendahara Desa Rarat yang diketahui bernama, Lapang Rumalean ini harus dipanggil dan diperiksa secara terpisah oleh Jaksa, karena selama proses persidangan berlangsung sang bendahara juga disebut-sebut sebagai pihak yang juga ikut menikmati aliran Dana Desa.


    Sebab semua pembelanjaan dilakukan oleh bendahara Desa tanpa melibatkan perangkat Desa sebagai pelaksana kegiatan.


    Sementara untuk putusan majelis Hakim, terdakwa menerima, sehingga tidak lagi ada upaya hukum lainnya.


    "Bendahara nanti Jaksa panggil, Iya sudah menerima. Bendahara juga bertanggungjawab atas kerugian Negara, karena Bendahara dan Kades dalam berita acara terpisah masing-masing mengganti uang 300 juta, Kades 300 dan Bendahara 300 sesuai kerugian Negara 600 juta sekian itu,"tutup Rumauw. (KT/FS)

    SBT, Kompastimur.com

    Kasus dugaan korupsi Dana Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur akhirnya masuk tahap akhir putusan. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Ali Rumauw saat menghubungi media ini pada, Jumat (5/11/2021) via telpon selulernya.


    Rumauw menjelaskan, sidang dengan agenda putusan yang dipimpin langsung oleh hakim ketua, Christina Tetelepta dan dua hakim Anggota tersebut menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, M. Yusuf Rumalean selama 3 tahun dan denda Rp.313.000.000. 


    Jika tidak membayar uang pengganti alias denda, maka hukumannya 3,6 Tahun. Tuntutan ini menurut kuasa Hukumnya lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 Tahun.


    "Putusan selesai 3 Tahun penjara dan uang pengganti 313 juta, jika tidak membayar uang pengganti maka di denda 6 Bulan, lebih ringan dari tuntutan 6 Tahun," ucap Rumauw.


    Ketika ditanya terkait dengan status Bendahara Desa dalam pusaran dugaan korupsi tersebut, Rumauw mengatakan, untuk keterlibatan Bendahara Desa Rarat yang diketahui bernama, Lapang Rumalean ini harus dipanggil dan diperiksa secara terpisah oleh Jaksa, karena selama proses persidangan berlangsung sang bendahara juga disebut-sebut sebagai pihak yang juga ikut menikmati aliran Dana Desa.


    Sebab semua pembelanjaan dilakukan oleh bendahara Desa tanpa melibatkan perangkat Desa sebagai pelaksana kegiatan.


    Sementara untuk putusan majelis Hakim, terdakwa menerima, sehingga tidak lagi ada upaya hukum lainnya.


    "Bendahara nanti Jaksa panggil, Iya sudah menerima. Bendahara juga bertanggungjawab atas kerugian Negara, karena Bendahara dan Kades dalam berita acara terpisah masing-masing mengganti uang 300 juta, Kades 300 dan Bendahara 300 sesuai kerugian Negara 600 juta sekian itu,"tutup Rumauw. (KT/FS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pejabat Rarat 3 Tahun Penjara, Jaksa Didesak Panggil Bendahara Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top