Namrole, Kompastimur.com
Pembatalan ini lantaran pernikahan yang telah melanggar sejumlah undang- undang itu viral dan menjadi kasus nasional serta mendapat perhatian serius dari berbagai pihak termasuk Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pembatalan ini berdasarkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Ustadz Ambonintan Katare dan sejumlah saksi di antaranya, Kabag Hukum Kabupaten Bursel, Jemy Thenu, Kadis PMD Bursel, Umar Mahulette, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Namrole, Noho Lesilawang, dan guru SMP Negeri 1 Namrole, Said Buton.
Dalam surat pernyataan itu, Utadz Ambonintan Karate tampa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan bertindak atas nama dirinya sendiri menyatakan:
Pertama; bahwa dirinya membatalkan pernikahan anaknya atas nama Nisa dengan Ustad Latif karena pernikahan keduanya masib dibawah umur.
Kedua; sebagai orang tua dari Nisa menyadari bahwa pernikahan itu tidak sesuai dengan undang-undang Perlindungan Anak.
Ketiga; Anaknya yang bernama Nisa akan kembali masuk sekolah seperti biasanya.
Keempat; Apabila ia tidak melaksanakan pernyataan tersebut, dirinya bersedia untuk di proses sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Untuk mempertegas pernyataan yang ditandatanganinya pada tanggal 07 Oktober 2021 itu, ia menyatakan bahwa surat yang dibuat dan ditandatanganinya dilakukan secara sadar, serta tidak atas dasar tekanan atau paksaan dari pihak manapun dan dari siapapun.
Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Namrole, Noho Lesilawang saat dihubungi media ini, Rabu (13/10/21) mengaku benar bahwa dirinya menjadi saksi dan menandatangani surat tersebut. Namun, sampai saat ini Zahrulnisa Karate belum masuk sekolah.
"Iya, kita tandatangan dengan tujuan sebatas hanya menyelamatkan pendidikan anak itu. Sampai saat ini dia belum masuk sekolah dan besok ini kemungkinan dia sudah masuk sekolah," ucap Lesilawang.
Ia menjelaskan, dari pertimbangan berbagai pihak serta kondisi korban, pihaknya bersama orang tua korban bersepakat akan memindahkan korban ke sekolah lain.
"Pertimbangan berbagai pihak dan agar dia tidak menjadi cemoohan di sekolah asalnya, ditambah orang tuanya juga meminta supaya dia dipindahkan ke sekolah lain. Besok administrasi pindah dari Dapodik SMP 1 keluar langsung dia sudah bisa masuk ke sekolah," tutupnya.
Sedangkan Kabag Hukum Kabupaten Bursel, Jemy Thenu yang turut menjadi saksi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak membalas meskipun pesannya sudah dibaca.
Diberitakan sebelumnya, puluhan siswa SMP Negeri 01 Namrole turun jalan dan melakukan aksi didepan kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Bupati Buru Selatan (Bursel) dan DPRD Bursel untuk menyuarakan penolakan terkait pernikahan anak usia dini yang dialami oleh Nisa Karate (15).
Hal ini dilakukan lantaran teman mereka, Nisa Karate yang merupakan anak Ketua MUI Kabupaten Bursel, Ustadz Ambo Intan Karate diketahui sudah dinikahkan oleh orang tuannya dengan seorang Ustadz asal salah satu Pondok Pesantren di Tanggerang Selatan.
Pantauan media ini, tak hanya puluhan siswa yang melakukan aksi, para guru dan staf di SMP Negeri 01 Namrole juga ikut dalam demo tersebut.
Menggunakan mobil pickup bernomor Polisi DE 8246 AD, dilengkapi pengeras suara, Bendera Merah Putih dan Bendera OSIS, para siswa dan murid sambil membawa sejumlah spanduk dan pamflet berisikan penolakan perkawinan usia dini berjalan dari sekolah menuju KUA dan kembali ke Kantor Bupati Bursel kemudian menuju Kantor DPRD untuk melakukan aksi.
Saat aksi, mereka juga meminta peran KUA, DPRD dan Pemda Bursel untuk melihat masalah yang dialami oleh teman dan siswa mereka. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari personil Polsek Namrole.
Meskipun panas, mereka terus membacakan pernyataan sikap dan tuntutan mereka karena pernikahan yang dilakukan oleh orang tua Nisa Karate dianggap telah melanggar hukum dan dilarang oleh negara.
Pernyataan sikap yang ditujukan ke KUA Kabupaten Bursel adalah, Pertama ; Mendesak kepada KUA Kabupaten Bursel agar dapat menjaga, melindungi, serta memproses hak-hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum-oknum dan unsur-unsur yang terindikasi terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap hak merea yang sekaligus sebagai pelajar di pendidikan dasar sembilan tahun.
Kedua; mereka berharap kepada KUA Bursel agar dapat memanggil dan menegur serta memberi sanksi pelanggaran disiplin pegawai kepada ASN siapapun yang terlibat dalam praktek perkawinan anak dibawah umur yang terjadi kepada teman dan murid mereka.
Ketiga; Mereka berharap KUA Bursel dapat memfasilitasi dan membantu mereka untuk menyuarakan sekaligus memerintahkan kepada lembaga atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2TP2A) agar segera menindaklanjuti surat pengaduan para guru dan siswa pada tanggal 01 OKTOBER 2021.
Keempat: Mendesak kepada pemerintah daerah agar membentuk tim investigasi untuk memperoleh fakta-fakta pelanggaran hukum antara lain:
undang - undang perkawinan dan Peraturan Menteri agama.
Pernyataan mereka ini ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SMP 1 Negeri Namrole, Noho Lesilawang dan diserahkan kepada KUA serta Pemda Bursel.
Sementara Ayah Nisha Karate, Ustadz Ambointan Karate saat ditemui di kediamannya di Desa Labuang, Kecamatan Namrole menganggap hal itu biasa saja dan tidak ada masalah.
Bahkan Ketua MUI Kabupaten Bursel ini mencontohkan dirinya saat menikahi istrinya dimana istrinya saat itu baru berusia 16 tahun dan Itu sah - sah saja serta tidak viral seperti saat anaknya menikah.
"Menikahkan anak saya ini bukan cita-cita awal saya dan perlu saya klarifikasi bahwa jika dikatakan pernikahan anak saya di bawah umur adalah bohong. Saya juga menikah dengan istri saya itu saat ia berusia 16 tahun dan itu tidak viral seperti ini. Saya nikah dan urus buku nikah bisa dan anak saya saat ini umurnya 16 tahun, kata siapa dibawa umur," ucapnya.
"Memang undang -undang pernikahan saat ini untuk wanita 19 tahun, namun tidak menutup kemungkinan melakukan pernikahan diusia 16 tahun, ada caranya," tambahnya.
Entah tidak tahu ataupun hanya mencari alasan untuk membela diri terkait pernikahan anaknya yang masih dibawah umur, Ketua MUI Bursel ini menyampaikan bahwa pernikahan anaknya tidak dipermasalahkan oleh pihak keluarga terlebih khusus anaknya Nisa.
Sementara cara agar anak wanita bisa menikah di usia 16 tahun yang dibeberkan oleh Ustadz Ambointan Karate melalui sidang di pengadilan agama pun belum dilalui oleh pihaknya, tetapi sudah langsung menikahkan anaknya.
"Semua keluarga tidak ada masalah, jadi yang perlu saya jaga perasaan disini siapa?. Untuk tahapan - tahapan itu belum saya lalui karena kondisi Covid," imbuhnya.
Karate juga mengungkapkan bahwa pernikahan anaknya sampai saat ini belum dilaporkan ke KUA. Yang anehnya lagi, pernikahan yang digelar juga tanpa kehadiran pegawai KUA Bursel untuk mendaftarkan anaknya secara sah agar terdaftar kedalam dokumen negara.
Bahkan saat dikonfirmasi terkait isu yang beredar bahwa pernikahan ini digelar atas dasar petunjuk yang diterimanya dalam mimpi, Ustadz Ambointan Karate tak menepisnya dan mengatakan bahwa itu sudah menjadi urusan pribadi.
"Itu pribadilah, memang begitu keadaanya. Tanggung jawab ini bukan main-main karena bukan anak orang biasa. Ini ada maksud besar, saya awalnya ingin sekolahkan anak saya di pesantren, tapi sekarang bukan anak saya yang ke pesantren tapi pesantren yang kesini," ujarnya.
Kendati memberikan sejumlah pembelaan, namun pernikahan ini sudah menjadi viral di media sosial dan mendapat sorotan banyak pihak, karena pernikahan ini selain menabrak aturan dan undang - undang, pernikahan ini bukan pernikahan anak orang biasa tetapi anak seorang Ustadz yang juga menjabat sebagai ketua MUI Kabupaten Bursel.
Kontroversi pernikahan ini viral lantaran, Nisha Karate saat menikah, masih menjadi siswa aktif kelas IX SMP Negeri 01 Namrole. Dan ini sangat disesalkan oleh para guru yang takut kejadian ini bisa berimbas dan berdampak buruk bagi siswa - siswi lainnya.
Diketahui, setelah pernikahan pada 28 September 2021 itu digelar, Nisa Karate sudah tidak pernah masuk sekolah lagi. Bahkan alasan tidak masuk sekolah ini tidak diberitahukan oleh pihak keluarga kepada kepala sekolah maupun para guru. (Tim)
0 komentar:
Post a Comment