Bekasi, Kompastimur.com
Warga sipil pemilik senjata api (Senpi) yang menakut-nakuti dan mengancam jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI) pada Minggu (26/9/21) lalu telah dilaporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota dengan LP Nomor: STPL/B/2455/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Sementara Ketua Organisasi Pers AWI bersama ratusan wartawan pun menunggu polisi beraksi.
Hal ini disampaikan Ade Muksin, Pemimpin Redaksi (Pemred) FHI sekaligus Ketua PWI Peduli Bekasi kepada rekan-rekan media terkait perkembangan laporan wartawannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (27/9/21) yang mendapat ancaman pembunuhan.
"Tiga pelaku ancam jurnalis pake senpi yang di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, masih menunggu aksi teman-teman polisi. Yang pasti alamat lengkap para pelaku sudah diketahui dan serahkan ke pihak kepolisian," kata Ade, Kamis (30/09/2021).
Ade mengatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak sigap dan terukur dalam setiap melaksanakan tugasnya.
Dia percaya polisi akan berhasil menangkap tiga pelaku pengancaman jurnalis tersebut.
"Kita tunggu saja aksi polisi dan saya yakin polisi pasti berhasil menangkap tiga pelaku ancam jurnalis gunakan sejenis senpi tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tandas Ade.
Sementara itu, Rahmat Aminudin, S.H Praktisi Hukum dari Firma Hukum Rahmat Aminudin & Rekan di Jakarta turut menyikapi dan angkat bicara terkait adanya pengancaman jurnalis menggunakan senpi.
"Jika benar warga sipil atau pelaku tersebut ngancam jurnalis pakai senpi, itu perlu adanya gerakan cepat dari pihak kepolisian harus dan segera bertindak, karena jelas sudah mengancam keselamatan jiwa seseorang," kata Rahmat.
Ia pun meminta agar polisi bertindak cepat dan mengusutnya sampai tuntas. Dipastikan hal tersebut merupakan tindak pidana kriminal murni. Penyalahgunaan senpi dapat kena sanksi pencabutan izin kepemilikan senjata api hingga adanya ancaman pidana.
"Saya berharap polisi segera bertindak, pasalnya warga sipil miliki senpi dan digunakan untuk mengancam orang lain. Ada tidak adanya izin kepemilikan senpi, ini jelas membahayakan dan polisi harus cepat beraksi," tandas Rahmat.
Harus Segera Ditindak
Di lain pihak Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Irwan A saat dimintakan kembali tanggapannya terkait kasus pengancaman pada wartawan Fakta Hukum Indonesia ternyata adalah warga sipil mengemukakan bahwa.
"Kita lihat nanti apa yang dilakukan pihak Kepolisian terkait warga sipil menggunakan Senjata Api untuk di gunakan oleh oknum tersebut dengan melanggar aturan dan menyalahi prosedur yang tentu masuk dalam Undang-undang Darurat," tandas Irwan (30/09/2021) pada wartawan di Kantornya.
"Kita lihat nanti Action dari pihak Kepolisian berdasarkan laporan kemajuannya dan itu harus segera dilakukan penindakan sebagai langkah Prefentive agar tidak terlalu jauh sang oknum melangkah, sebab bila tak segera ditindak yang ditakutkan sang oknum melakukan berikutnya secara Represive terhadap orang lain dan bahkan melakukan tindak kriminal atau aksi kejahatan seperti penodongan, perampokan atau pembunuhan. Jadi harus segera ditindak dengan cepat, tepat dan terukur sesuai SOP Kepolisian," pungkas Ketua DPC AWI Bekasi, Irwan A. (KT/Rls-Bon/Jog)
0 komentar:
Post a Comment