Jakarta, Kompastimur.com
Peristiwa penangkapan beberapa personil sekuriti di Permata Buana, beberapa Hari lalu mendapat tanggapan pengacara Cecilia Cakranegara yang dari RRAA Indonesia.
Dalam wawancaranya dengan media, Minggu (26/9/2021) bahwa pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan, hal ini sangat disayangkan. Pertama, katanya, kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari polres Jakarta Barat yang mendapat laporan jam 4.30, langsung secepat itu juga di tindaklanjuti. Apalagi pemilik rumah diduga tidak memiliki izin. Pembangunan rumah tersebut juga mengganggu warga, anak - anak belajar online terganggu.
Ditambahkan Cecilia, S.H, saat diambil tindakan karena tidak patuh, para pengurus RT/RW pun memerintahkan sekuriti melakukan tindakan dengan menyetop proses pembangunan dengan mengamankan mobil (berisi bahan bangunan dan bunga, red).
"Lucunya, malah dianggap kayak perampasan. Di mana unsur perampasannya?" tanya Cecilia.
Cecilia menambahkan, kini para sekuriti dituntut perbuatan tidak menyenangkan. Unsur yang mana yang bisa di bilang tidak menyenangkan?.
Kemarin, kata pengacara Peradi ini, yang teriak 'maling, maling' itu bukan pemilik rumah. Itu para kontraktor, suami isteri. Mereka telah melanggar.
"Sekuriti telah bertugas sebagaimana mestinya malah dibikin jadi tersangka," ujar Cecilia.
Cecilia menambahkan, seharusnya kontraktor memahami aturan main untuk membangun rumah. Harus izin dulu ke RT/RW.
"Itu kan sesuai dengan Pergub, pasal 17 pergub DKI 171/2016. Kenapa dilawan? Jangan aroganlah. Hadapi warga dengan damai," ujar Cecilia.
Cecilia Cakranegara akan terus melakukan pendampingan hukum bagi pihak Pengurus RT/RW juga sekuriti yang kini dalam penahanan pihak berwajib.
Cecilia menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal proses ini dan berupaya membebaskan sekuriti yang di tahan.
"Kita lagi mengusahakan proses juga untuk mengeluarkan sekuriti yang ditahan," ujarnya saat wawancara dengan Media ini, Minggu (26/9/2021).
Selain itu, sebagai kuasa hukum, Cecilia juga akan mendatangkan saksi ahli pidana untuk mengetahui apakah sekuriti telah melakukan pidana atau tidak.
"Nanti kita akan juga mendatangkan saksi ahli pidana. Jadi, nanti dari situ akan ketahuan, benar gak sih sekuriti itu melakukan tindakan pidana seperti yang dituduhkan," imbuhnya. (KT-Rls/M)
0 komentar:
Post a Comment