Surabaya, Kompastimur.com
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus aborsi dan menahan dua orang tersangka yaitu NB seorang perempuan berusia 25 tahun warga Wonorejo dan NH laki-laki usia 29 tahun beralamat Jambangan Surabaya.
Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han didamping Kasatreskrim dan Kasihumas Polrestabes Surabaya saat memimpin konferensi pers di Gedung Bhara Daksa (Senin, 06/09/2021) mengatakan, perbuatan aborsi tersebut dilakukan disebuah Hotel didaerah Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya pada hari Jum’at 3 September 2021 yang lalu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang bekerja di Hotel tersebut dengan melaporkan ke Call Center 110, kemudian direspon langsung oleh operator dan dilanjutkan ke Polsek Genteng untuk dilakukan penyelidikan serta menindak lanjuti kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menganalisa hasil rekaman CCTV yang berada di TKP, petugas berhasil mendapatkan data dan identitas yang mengarah kepada kedua tersangka tersebut.
Kemudian, setelah mengetahui indentitas yang diduga pelaku, selanjutnya Tim dari anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para tersangka. Dalam jangka waktu ± 14 jam dari pengejaran, petugas berhasil mengamankan NB di sebuah Hotel di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang sedangkan NH ditangkap di Jalan Baratha Jaya Surabaya.
“Tersangka NB saat ditemukan masih dalam kondisi lemah. Dan saat itu ditemukan juga beberpa petunjuk yaitu barang bukti berupa 3 buah CD yang juga masih ada bercakan darahnya, baju tidur dan beberapa jenis obat-obatan, setelah dikonfirmasi kepada pihak medis obat-obatan ini merupakan jenis obat yang dapat merangsang peroses aborsi yang dilakukan tersangka,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Setelah diinterogasi, tersangka NB mengaku dalam peroses tindakan aborsinya itu dibantu temannya yang berinisial NH, dimana NH membantu memasukkan obat-obatan kedalam kemaluan NB. Selain itu, ia juga melakukan tindakan tak senonoh layaknya suami-istri dengan maksud mempercepat memasukkan obat tersebut kedalam rahim NB.
Selain itu, NB juga mengaku alasan mengaborsi janinnya ini, atas permintaan kekasihnya berinisial AL yang saat ini berdomisili di Banjarmasin. Dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan NB dengan cara mengirimkan obat penggugur kandungan.
“Untuk NB sendiri pada bulan April sebelumnya diduga telah melakukan hubungan intim dengan seorang laki-laki, yang saat ini sudah diamankan di wilayah Banjarmasin, karena terkendala belum vaksin, maka kami belum bisa mengadirkan yang bersangkutan,” lanjut Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Kombes Pol A. Yusep Gunawan juga menyampaikan akan segera menggeser AL ke Surabaya untuk dimintai pertanggung jawabkan perbuatannya atau yang telah menfasilitasi aborsi tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersbut berupa, 2 butir butir obat/pil CYCOTEC, 4 butir obat antibiotik RAMITIDIN, 2 butir obat pendorong kontraksi DELTO, 1 butir pil GASTROL, 3 celana dalam berwana merah muda, warna biru dan ungu dengan bercak darah, 1 buah daster warna hitam serta 1 buah pakaian wanita/dress.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan ancaman 10 tahun penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77A Jo Pasal 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (KT-Rls)
Berikut videonya, silahkan klik linknya:
0 komentar:
Post a Comment