Namlea, Kompastimur.com
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi dalam jumpa pers dengan wartawan di kantor kejaksaan di Namlea, Rabu (22/09/21). Pada kesempatan itu, ia didampingi Kasie Intel, Azer Jongket Orno dan Kasi Pidsus Yasser Samahati.
Menurut Muhtadi, kasus SPPD fiktif pada Sekertariat Daerah Pemkab Bursel ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon di tahun 2018 lalu.
Saat menjabat sebagai bendahara pengeluaran, Ija terlibat manipulasi terhadap SPPD fiktif yang kemudian diangkat ke persidangan dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.
Pengadilan Tipikor Negeri Ambon memutuskan Hatija Atamimi dan rekannya Said Behuku alias Cai divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp.200 juta dan membayar uang pengganti Rp.58 juta lebih.
Atas putusan tersebut, Ija lalu melakukan perlawanan di tingkat banding dan lanjut perlawanan di tingkat kasasi. Namun di putusan tingkat banding maupun putusan di tingkat kasasi, tetap menguatkan putusan pertama di tingkat Pengadilan Tipikor Negeri Ambon.
"Yang bersangkutan mengajukan banding, kemudian putusan banding menguatkan putusan di tingkat pertama. Kemudian lanjut Kasasi di MA dan putusan kasasi juga menguatkan putusan sebelumnya, tetap dipidana penjara 4 tahun, denda Rp.200 juta dan membayar uang pengganti Rp.58.091.600," papar Muhtadi.
Terhadap putusan yang sudah ingkrah tersebut, Kejaksaan telah melakukan eksekusi denda Rp.200 juta dari terpidana dan sudah melakukan pembayaran di tahun 2020 lalu.
Saat itu, terpidana juga telah menyicil uang pengganti Rp 5 juta.
"Kemudian kemarin terpidana telah melunasi tunggakan sisa uang pengganti Rp.53.091.600," lanjut Muhtadi.
Muhtadi menjelaskan kalau Ija sudah menjalani masa penahanan sejak 21 Juli 2018 lalu, sehingga tinggal menjalani sisa hukumannya.
"Berapa lama lagi yang bersangkutan menjalani sisa hukuman, tentunya dihitung sejak ditahan dan remisi-remisi yang diberikan. Mengenai berapa lama lagi menjalani hukuman, itu bukan kewenangan kami lagi. Kewenangan kami hanya penyelamatan kerugian keuangan negara dan ini sudah dilunasi," akui Muhtadi.
Muhtadi juga menjelaskan, kalau kejaksaan akan menagih uang pengganti dari terpidana Said Behuku.
"Masih akan kita tagih uang pengganti lebih kurang Rp.50-an juta. Hanya baru uang denda Rp.200 juta yang dibayar Said Behuku," tutup Muhtadi.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara dua mantan bendahara pengeluaran Pemkab Buru Selatan, Hatija Atamimi dan Said Behuku, dalam kasus korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2011.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Ambon Jenny Tulak didampingi Rony Felix Wuisan dan Hamzah Khailul sebagai hakim anggota di Ambon, Senin (10/12/2018).
Para terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Hatija Atamimi dihukum membayar uang pengganti Rp.58 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan terdakwa Said Behuku membayar uang pengganti senilai Rp.50 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolly Manampiring yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa divonis 4,5 tahun penjara.
Untuk terdakwa Hatija Atamimi selain dituntut 4,5 tahun penjara juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp.200 juta lebih subsider dua tahun.
Sedangkan terdakwa Said Behuku dituntut membayar denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp500 juta lebih, subsider dua tahun kurungan. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment