Jakarta, Kompastimur.com
Belakangan ini, publik dikejutkan dengan berita ditangkapnya petinggi Partai Golkar dan adanya dugaan keterlibatan petinggi Partai Golkar yang berada dalam Pusaran Korupsi
Untuk itu, Loyalis Partai Golkar (LPG) menanggapi dengan serius kasus ini agar Partai Golkar bisa terus besar dan menjadi pemenang di Pemilu 2024 mengusulkan Agar Zainudin Amali bersedia menjadi Ketum Golkar dan Airlangga Fokus Ke Pemerintahan membantu Jokowi salah satunya tugas berat atasi Covid 19.
Ferry Razali sebagai Koordinator Loyalis Partai Golkar (LPG), Senin (21/09/2021) di Jakarta menyatakan, "Bahwa sangat penting sekali Partai Golkar dibenahi dari Internal sendiri " katanya
"Kita tahu, Ketua Umum Partai Golkar, Bapak Airlangga Hartarto sangat sibuk, mendapatkan tugas mulia untuk membantu Presiden sebagai Menko Pereknomian, juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Koordinator Pemulihan Ekonomi Nasional" tambahnya
" Tugas beliau sangat berat dalam melayani Rakyat dan Negara, harus sangat fokus menjalankan tugas tersebut, sehingga Partai Golkar perlu Nakhoda baru agar target partai dapat berjalan dengan baik" kata Ferry.
"Untuk itu, kami menyampaikan agar tugas pak Airlangga dipercaya dan dipilih untuk membenahi Republik ini tidak terganggu, Partai Golkar baiknya di pimpin oleh tokoh Partai Golkar yang sudah mumpuni dan teruji untuk menjalankan roda Kepartaian, sehingga mesin partai dapat berjalan dengan baik dan target partai dapat dicapai dipemilu 2024 yang akan datang"
" Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Ketua Umum, Bapak Airlangga Hartarto yang sedang fokus membantu Presiden dalam menjaga dan menjalankan serta menjamin kesejahteraan rakyat Indonesia, kami mengusulkan bapak Zainuddin Amali (Menpora) untuk menakhodai Partai Golkar, karena beliau sangat mampu menjaga dan menjalankan partai Golkar ini sesuai agenda partai" tambahnya
Diakhir pernyataan, Ferry menyampaikan : "Sebagai rakyat yang taat hukum, kita serahkan kepada pihak penegak hukum untuk memproses kader partai yang lagi berurusan dengab hukum, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah" tutupnya. (KT-GD)
Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP
0 komentar:
Post a Comment