SBT, Kompastimur.com
Hal ini diungkapkan oleh kuasa Hukum penggugat, Jafar Kilwalaga kepada media ini di kantornya yang beralamat di Jln. A.R Unawekla, Dusun wae kilang Desa bula pada, Rabu (15/9/2021)
Kilwalaga menjelaskan, luas lahan 4 Hektare yang terletak dibelakang Pandopo diklaim secara sepihak oleh tergugat, Hi. Muhamad Siwan-siwan. Hal ini membuat klainnya, Pelipius memberikan kuasa kepada Lembaga bantuan hukum dan mediasi (LBHM) Kabupaten SBT, Jafar Kilwalaga, bersama rekan M. Arifin Tehuayo dan Yunan Takaindengan, masing-masing Advokat/konsultan Hukum untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh tergugat, bahkan para kuasa Hukum tergugat telah menyiapkan semua Materi gugatan hingga saksi-saksi yang siap dihadirkan.
"Saksi 52 orang yang siap bersaksi atas sengketa lahan ini, gugatan sebentar lagi diajukan ke Pengadilan terkait dengan penyerobotan lahan dengan tergugat, Hi. Muhamad Siwan-siwan," kata Kilwalaga.
Selaku kuasa Hukum Pelipus, Kilwalaga menambahkan, klainnya telah menempati lahan tersebut semenjak tahun 1986, sementara tergugat menempati lahan tersebut kurang lebih 10 Tahun lalu.
Namun tergugat mengklaim lahan tidak bersertifikat tersebut miliknya, sehingga mulai melakukan aktifitas disana. Padahal penggugat telah menempati lahan itu puluhan tahun lalu yang dibuktikan dengan beberapa tanaman umur panjang diatasnya.
Akibat merasa dirugikan atas tindakan melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, sehingga penggugat Pelipius menempuh jalur Hukum dengan mengajukan gugatan lewat kuasa Hukumnya.
"Lahan itu ditempati semenjak tahun 1986, dan itu dibuktikan dengan ratusan pohon kelapa, Pohon Pala, Pohon kayu balsa yang jelas dalam waktu dekat gugatan dimasukan, gugatan sudah siap," tegasnya.
Untuk itu, selaku kuasa hukum penggugat, dirinya mengingatkan pihak-pihak yang saat ini beraktifitas di area tersebut, agar segera menghentikan semua itu, karena status tanah tersebut saat ini lagi disengketakan, sehingga semuanya harus bersabar hingga putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun selama masih dalam proses Hukum tak satu orang yang bisa beraktifitas disana.
"Disampaikan kepada yang beraktifitas disana, untuk sementara harus sabar sambil menunggu gugatan hingga putusan, karena lahan itu berstatus sengketa," tutup Kilwalaga. (KT/Fs)
0 komentar:
Post a Comment