• Headline News

    Sunday, September 12, 2021

    Dugaan Korupsi Dana Desa Rarat, Bendahara Harus Ditahan

    SBT, Kompastimur.com
    Dugaan korupsi Dana Desa Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Ambon. Pada kasus ini, Bendahara Negeri Rarat harus ditahan. Demikian diungkapkan oleh, kuasa Hukum terdakwa, Ali Rumauw saat menghubungi media ini via telpon selulernya pada, Sabtu (11/9/2021)


    Rumauw menjelaskan, Bendahara Negeri Rarat, Lapang Rumalean sudah sepatutnya ditahan, karena statusnya tersangka dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Rarat. 


    Hal ini diungkapkan Penjabat Negeri Rarat, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa pada saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, Anggaran sebesar Rp.400.000.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Lapang Rumalean selaku bendahara Desa dalam bentuk bukti (kwitansi) dan bukti-bukti lainnya.


    "Sesuai fakta persidangan, maka Bendahara juga terlibat, apalagi status Bendahara juga tersangka maka sudah sepatutnya Bendahara di tahan dan di proses secara hukum. Bendahara yang kelola uang berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan. Bendahara tak mampu pertanggungjawaban pengeluaran uang berupa kwitansi dan lain-lain. Sehingga dugaan kuat Bendahara turut melakukan kejahatan tindak pidana korupsi," Kata Rumauw.


    Menurut Rumauw, bendahara Negeri Rarat telah berstatus sebagai tersangka bersamaan dengan Penjabat Desa, yang tertuang dalam dakwaan Jaksa penuntut, namun sampai saat ini berkas Bendahara Negeri Rarat yang berstatus tersangka tersebut belum dilimpahkan oleh Jaksa ke pengadilan, sehingga pihak Kejakasaan Cabang Geser didesak agar segera melimpahkan berkas Bendahara Negeri Rarat, agar tidak ada indikasi tebang pilih dalam proses penegakan hukum.


    "Status sudah tersangka bersamaan dengan Kades, karena mereka berdua yang kelola uang ADD & DD. Surat Dakwaan jaksa itu kan Kades dan Bendahara status tersangka jadi tinggal berkas Bendahara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon saja. Belum dilimpahkan, jadi segera Bendahara di tahan karena Bendahara bertanggungjawab atas pengelolaan uang. Keterangan terdakwa di Persidangan juga menyatakan Bendahara yang tahan uang," kata Rumauw.


    Selain dari keterangan terdakwa, M.Yusuf Rumalean, pihak-pihak lain yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi pun mengatakan hal yang sama, kalau bendahara Negeri Rarat yang melakukan pembelanjaan terkait dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Rarat.


    "Iya benar, saksi dari toko juga mengiyakan juga kalau bendahara yang datang bayar," Tutup Rumauw. (KT/FS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    There is no other posts in this category.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dugaan Korupsi Dana Desa Rarat, Bendahara Harus Ditahan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top