Teks Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menerima berkas aduan dari Kopsa M, Kampar, Riau yang diwakili oleh Disna Riantina dan Erick Sepria selaku pendamping Kopsa M. (Jakarta, 21/09/2021).
Jakarta, Kompastimur.com
Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan perwakilan 997 petani melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 21 September 2021, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta.
Komisi yang membidangi masalah pemerintahan dan pertanahan ini mengundang Kopsa M menyampaikan permasalahan yang sudah lebih dari 15 tahun melilit 997 petani. RDPU dipimpin oleh Dr. Junimart Girsang, S.H., M.H., MBA., selaku Wakil Ketua Komisi II dan juga politisi senior PDIP
Disna Riantina (Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute) dan Erick Sepria (Anggota Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute) mendampingi pihak Kopsa M menyampaikan kronologi secara menyeluruh atas peristiwa yang dihadapinya. Termasuk meluruskan narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk melemahkan perjuangan petani.
"Narasi destruktif telah dihembuskan oleh berbagai pihak untuk menyudutkan petani dan koperasi, dimana seolah-olah koperasi yang mencari-cari masalah. Padahal semuanya berpusat pada pembangunan kebun yang gagal sejak awal," kata Disna Riantina dihadapan anggota Komisi II DPR RI.
Menurutnya, selama ini tata kelola pinjaman tidak akuntabel, dan terjadi pembiaran pengalihan hak secara melawan hukum atas lahan petani. Semua itu terjadi pada saat kebun Kopsa M berada dalam single management PTPN V dari 2003-2017.
"Artinya, semua persoalan itu timbul saat kebun Kopsa M dikelola oleh PTPN V," ujar Disna sapaan akrabnya.
Memberikan respons atas aduan petani, Junimart Girsang berjanji akan mengkaji dan mempelajari persoalan yang dihadapi Kopsa M. Termasuk mencari jalan penyelesaian.
"DPR RI memiliki kewenangan melakukan pengawasan termasuk kemungkinan menjajaki jalan penyelesaian atas sebuah pengaduan. Nanti akan kita pelajari persoalan yang dihadapi petani," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute menyampaikan apresiasi atas diterimanya aduan Kopsa M. Saat ini petani dan pekerja tidak memiliki pendapatan karena uang yang ditahan PTPN V. Sementara itu buah Sawit membusuk di pohon karena tidak bisa dipanen petani.
"Lebih dari 4000 jiwa dari petani, pekerja dan keluarganya yang bergantung pada hasil panen Sawit, saat ini mengalami kesulitan," ungkap Disna selaku pendamping petani yang mencari keadilan. (KT-GD)
0 komentar:
Post a Comment