SBT, Kompastimur.com
Kegiatan tersebut dipusatkan di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan Kabupaten SBT pada Jumat (17/9/2021)
Hadir sebagai narasumber sekaligus sebagai tim penyusun RPJMD terdiri dari Dr. Jusuf Madubun M.Si, Dr. Sherlock Halmes Lekipiouw, SH. MH dan Dr. Hendrik Salmon SH. MH.
Ketua Tim penyusun RPJMD SBT 2021-2026, Jusuf Madubun menjelaskan, konsultasi publik yang dilaksanakan untuk mendapatkan masukan sebagai dasar penyempurnaan rancangan akhir dari RPJMD SBT 2021-2026.
Pasca penyusunan RPJMD menurutnya, tim penyusun segera menyampaikan ke Bappeda untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD SBT.
"Setelah direview oleh Provinsi akan ditetapkan sebagai rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten SBT," kata Madubun.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan yang juga Alumni Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ini lebih lanjut mengatakan, penyusunan RPJMD sebagai upaya menerjemahkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati SBT (Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur).
Untuk itu dirinya berharap, Visi-Misi dari Bupati dan Wakil Bupati tersebut dapat direalisasikan dalam kepemimpinan selama 5 tahun berjalan, sehingga selanjutnya dapat dijadikan sebagai panduan/acuan untuk semua OPD dalam menyusun Rencana Strategi (Renstra).
"Kita harapkan dengan itu, visi misi dari Bupati dan Wakil Bupati dapat direalisasikan dalam kepemimpinan mereka dan kita harapkan nanti ini menjadi panduan bagi semua OPD dalam rangka menetapkan Renstra OPD-nya," harapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bappeda SBT, Ansar R. Wattimena menjelaskan, dokumen RPJMD dapat dijadikan sebagai acuan dari sisi perencanaan sehingga menjadi pedoman untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renstra dan Rencana Kerja (Renja).
Dirinya menegaskan, semua program yang diusulkan oleh OPD-OPD harus sesuai dengan dokumen yang telah disusun, sehingga visi-misi Bupati dan Wakil Bupati tersebut menjadi acuan.
"Ini menjadi dasar Hukum dalam rangka program pembangunan yang akan disampaikan oleh pimpinan OPD, jadi ini harus secepatnya sesuai dengan Periode Bupati yang kedua," ucap Wattimena. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment