Namlea, Kompastimur.com
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Buru menyita 16 Bidang tanah di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, milik Mantan Sekda Buru, Drs Ahmad Assagaf yang terlibat kasus korupsi uang makan minum di Sekertariat Pemkab Buru TA 2016 - TA 2017 yang merugikan negara sebesar Rp.11 miliar lebih.
"Hari ini tim eksekutor Kejari Buru telah melakukan penyitaan 16 aset bidang tanah yang dimiliki oleh terpidana Drs Ahmad Assagaf," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg., SH., MAg., MH saat jumpa pers dengan wartawan Sabtu sore (14/08/2021).
Menurut Kajari Buru, Muhtadi, 16 Bidang tanah di Desa Wabloy itu tersebar pada lima lokasi dan seluruhnya sudah bersertifikat. Tercatat atas nama terpidana Ahmad Assagaf, atas nama istri dan atas nama kedua anaknya.
Ke-16 aset yang disita luasnya mencapai tujuh hektar dan nilai tanahnya belum ditaksir ahli. Namun harga jual tanah di desa tersebut berkisar Rp.30 juta sampai Rp.40 juta per hektar.
Dijelaskan, eksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Buru ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari putusan PN Tipikor di Ambon Nomor 12 tahun 2021 tanggal 14 Januari dimana isinya adalah Kejaksaan Negeri Buru diberikan kewenangan oleh pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap aset terpidana apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.9,112 miliar.
"Pada bulan Februari putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian ternyata terpidana tidak melakukan pembayaran uang pengganti Rp.9,112 miliar," tutur Muhtadi.
Pada lokasi tanah yang disita tadi, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Buru telah memasang plan sita eksekusi. Semuanya ditandai dan sudah diberi batas-batas.
Berikutnya, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Buru akan menyita bukti sertifikatnya yang masih ditangan terpidana dan keluarga . Selanjutnya aset ini akan dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelelangan Negara (KPKN).
Muhtadi lebih jauh menegaskan, Jaksa Eksekutor juga akan terus melakukan pendataan aset-aset lain yang terdaftar atas nama terpidana atau istri dan anaknya.
Apabila ada masyarakat ada yang mengetahui aset-aset tersebut, dihimbau untuk memberikan informasi kepada tim eksekutor kejaksaan.
Diingatkan juga kepada siapapun juga agar tidak membeli aset bergerak maupun tidak bergerak milik terpidana Ahmad Assagaf setelah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Kami himbau supaya tidak meneruskan transaksinya," ingatkan Muhtadi.
Muhtadi memaparkan, aset tidak bergerak milik Ahmad Assagaf yang telah masuk daftar tim eksekutor ada 20 bidang tanah dan seluruhnya telah bersrrtifikat.
Ke-20 aset tersebut telah diblokir kejaksaan lewat Kantor BPN Buru, sehingga tidak akan dapat dibalik nama sertifikat kepada pihak lain yang membeli aset tersebut tanpa sepengetahuan tim eksekutor dan lewat KPKN.
"Sertifikatnya sudah diblokir kejaksaan di Kantor BPN Buru.Otomatis tidak bisa dilakukan balik nama kepada pihak lain," tandas Muhtadi.
Emat bidang tanah lagi yang akan disita letaknya dalam kota Namlea, yakni di Bandar Angin, Lorong Telaga Lontor dan Jalan Baru Nametek. Tiga dari aset tanah ini ada satu dua kos-kosan besar dan satu pertamini.
Menyoal lebih lanjut aset di Bandar Angin, Muhtadi mengaku baru saja mendapat informasi bahwa aset yang pernah dijadikan homestay itu diduga telah dibeli oleh seseorang.
"Tapi sebelumnya telah kita blokir.Jadi dipastikan tidak bisa dilakukan pemindahtanganan.Pihak ketiga yang melakukan pembelian supaya melakukan koordinasi dengan tim Jaksa eksekutor jangan sampai menderita kerugian. Karena itu dipastikan transaksi dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Muhtadi.
Kejaksaan tidak akan segan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ada aset yang dialihkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tanpa melalui saluran resmi.
"Para pelaku yang terlibat akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena aset itu dipindahkan secara tidak sah sebab yang bersangkutan dan keluarganya sudah tahu adanya tindak pidana korupsi," gertak Muhtadi.
Ada aset-aset lain milik Ahmad Assagaf yang sudah terlacak oleh tim eksekutor, termasuk kendaraan dan sedang diteliti lebih lanjut.
"Kita lakukan aset rezing supaya tidak dipindah tangankan," pungkas Muhtadi.
Bila kelak aset yang disita tim eksekutor ini nilai jualnya tidak mampu menutup uang pengganti Rp.9,112 miliar, maka Ahmad Assagaf juga terancam hukuman tambahan subsider selama satu tahun penjara. (KT-10)
Berikut videonya, silahkan klik linknya:
0 komentar:
Post a Comment