Sukoharjo, Kompastimur.com
Forkopimda Sukoharjo terdiri dari Bupati Hj. Etik Suryani, SE.MM., Wakil Bupati Sukoharjo Drs. Agus Santosa, Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan, S.I.P, M.I.Pol bersama Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, S.I.K, M.Pict, M.Krim bersama-sama melaksanakan Inspeksi Operasional Sesuai Protokol Kesehatan pada Pusat Perbelanjaan/mall di The Park Mall Solo Baru dan Hartono Mall Solo Baru yang berlokasi di Jl. Ir. Soekarno Ds. Madegondo Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (28/08/2021).
Selain pejabat Forkopimda tersebut, turut hadir Heru Indarjo (Kasatpol PP Kab. Sukoharjo), Bagas Windaryatno, SP (Camat Grogol), Kapten Czi Hartono (Danramil 09 Grogol) dan AKP Dodiawan,S.S.H.,S.IK. (Kapolsek Grogol).
Sebelum masuk mall, Bupati bersama Forkopimda juga melakukan prosedur scan barcode. Inspeksi Forkopimda Sukoharjo ke Pusat Perbelanjaan/mall ini adalah untuk mengecek seberapa besar ketaatan pusat perbelanjaan dalam mematuhi Prokes. Selain mall yang dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada, para pengunjung juga harus memenuhi syarat. Yaitu harus scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi.
"Bagi masyarakat yang belum menginstal aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan kartu vaksin. Kalau belum punya, ya tidak bisa masuk ke mal," ujar Bupati Sukoharjo.
"Ini adalah upaya pemerintah daerah agar ekonomi juga tidak berhenti. Tetapi memang pelan-pelan tidak bisa langsung buka penuh. Kami juga mengapresiasi pihak pengelola mal yang sudah menerapkan aturan ketat terkait operasional," katanya.
Diharapkan dengan aturan tersebut, pusat perbelanjaan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Status Kabupaten Sukoharjo mulai turun dari Zona Merah atau Risiko Tinggi Covid-19 menjadi Zona Orange atau Risiko Sedang. Kendati demikian, status PPM masih tetap Level 4. Sepanjang sidak, Bupati bersama Forkopimda tidak menemukan pelanggaran. Hal ini merupakan salah satu bentuk Pemkab Sukoharjo mulai memberikan kelonggaran operasional mall namun disertai dengan syarat dan prokes ketat. (KT-Rls/AK)
0 komentar:
Post a Comment