SBT, Kompastimur.com
Akibat dari proses tender yang diduga penuh rekayasa dan sepihak, membuat salah satu Pemuda SBT, Umar Ali Keliobas ngamuk di lantai dua Kantor Bupati SBT kurang lebih terjadi pada Pukul 12:00 WIT.
Dirinya yang juga mengikuti tender dengan menggunakan bendera CV Media Group pada proyek Pembangunan Ruang ICU (DAK Penugasan), pada di Dinas Kesehatan Kabupaten SBT yang bersumber dari APBD SBT 2021 dengan Kode tender 3893694, Nilai pagu paket sebesar Rp,2.350.000.000 tanpa ada pengujian dokumen oleh Pokja, namun langsung diumumkan dan memenangkan perusahaan yang berada pada posisi penawaran terendah ketiga.
"Kami tidak lagi dihadirkan dalam uji dokumen, tiba-tiba Pokja langsung diumumkan," ucap Keliobas dengan nada kesal.
Dirinya menjelaskan, perusahaan CV Dwikarya Abadi berada pada posisi penawaran terendah ketiga dengan nilai penawaran Rp,2,290 milyar sementara CV Media Group berada pada posisi penawaran pertama dengan nilai penawaran Rp.2,183 Milyar.
Sedangkan posisi penawaran terendah kedua ada pada CV Sesar Pribumi dengan penawaran Rp.2,266 Milyar. Pihaknya mendatangi Pokja beberapa hari lalu untuk menanyakan waktu uji dokumen, namun pihak ULP SBT beralasan belum waktunya dan akan menginformasikan secara resmi ke pihak perusahaan sebagai peserta tender. Namun faktanya, pengumuman pemenang tender dilakukan secara diam-diam tanpa ada informasi resmi.
"Kami datangi terus tetapi pihak ULP beralasan masih molor dan alasan lain informasinya dikirim langsung ke pihak perusahaan tetapi faktanya tidak. Tiba-tiba langsung diumumkan," kata Keliobas.
Ditambahkan, jika ini proyek yang bersifat penunjukan, maka dirinya tidak mengambil sikap seperti yang dilakukan, namun ini merupakan tender terbuka sehingga pihak Pokja harus menunjukan profesionalitas kerja mereka.
Dugaan kejahatan tender seperti ini sudah biasa terjadi, namun kali ini baru mulai terungkap.
"Ini kan kerja kejahatan oleh Pokja," tandasnya. (FS)
0 komentar:
Post a Comment