SBT, Kompastimur.com
Hal ini diungkapkan oleh kuasa Hukum terdakwa, Ali Rumauw, SH saat dikonfirmasi media ini via telpon selulernya pada, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Rumauw, sidang kedua yang digelar pada Jumat 9 Juli 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari beberapa perangkat Desa dan BPNA pada Negeri Rarat.
Selain itu, pada Jumat mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama, yaitu masih pada mendengarkan keterangan saksi dari dinas teknis, Inspektorat maupun gabungan Pokja.
"Saksi kaur Kesra, BPNA, mantan BPN, Sekretaris, Kaur Pemerintahan. Minggu berikut mungkin dari Pemdes, Inspektorat atau gabungan Pokja," ucap Rumauw.
Dijelaskan, sebagai kuasa Hukum, dirinya beserta rekan, Ishak Rumakat tetap melakukan pembelaan terhadap hak-hak terdakwa sehingga dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
"Pada prinsipnya kami tetap mempertahankan hak-hak terdakwa agar terdakwa dibebaskan," kata Rumauw.
Ketika ditanya terkait dengan celah terdakwa dibebaskan, Rumau menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum, pihaknya masih melihat pada fakta-fakta persidangan.
Sementara keterangan dari para saksi yang dihadirkan JPU dinilai tidak memberatkan terdakwa. Sementara dari dakwaan JPU menurutnya masih ada cela untuk terdakwa bisa dibebaskan dari tuntutan.
Namun pada prinsipnya, selaku kuasa Hukum tetap membela hak-hak terdakwa atas kepentingan Hukum didepan Pengadilan
"Nanti kita melihat fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh JPU, karena baru mulai pemeriksaan saksi dan memang dari keterangan tidak memberatkan terdakwa dan dari Dakwaan JPU masih ada celah untuk saudara Terdakwa dibebaskan," ucapnya. (FS)
0 komentar:
Post a Comment