• Headline News

    Thursday, July 22, 2021

    Fakaubun Perlu Banyak Belajar Sebelum Berkomentar, KNPI Jangan Dipakai Jadi Wadah Kepentingan Tanpa Bukti



    Ambon, Kompastimur.com

    Penyelidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tubuh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memang masih terus berjalan.


    Walaupun telah ditetapkan tiga tersangka utama selaku aktor intelektual dari Kasus ini, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka baru yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.


    Namun demikian, apa yang disampaikan oleh Carateker Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon, Hamid Fakaubun kepada salah satu media lokal di Maluku pada Minggu (18/7/2021) lalu perlu dikoreksi dan diperbaiki lagi. Baik secara etika maupun keakuratan data dan informasi.


    Hal itu diungkapkan oleh Fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Provinsi Maluku, yang juga Koordinator Daerah (Korda) KNPI Kota Ambon, Steve Palyama kepada sejumlah wartawan di Ambon, Rabu (21/07/2021).


    Menurut Palyama, dirinya sangat menghargai semangat adik-adiknya yang mau belajar, mau berkontribusi bagi kepentingan daerah ini, terutama terkait persoalan yang berdampak besar bagi masyarakat dan Kota Ambon pada umumnya. 


    "Akan tetapi semangat tersebut mesti dibarengi dengan pengetahuan, informasi, dan ketersediaan data yang akurat dan benar. Sehingga nantinya tidak menimbulkan dampak buruk kepada pribadi dan orang lain. Apalagi, jika kemudian ternyata diketahui bahwa semua yang diungkapkan tersebut tidaklah disertai kebenaran yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Palyama.


    Dikatakannya, seorang Hamid Fakaubun, mesti lebih banyak lagi belajar dan memiliki pengertian yang baik tentang mekanisme dalam hukum, proses hukum, pentahapan hukum dan juga mekanisme dalam pengungkapan sebuah dugaan kasus korupsi. Terutama yang berkaitan dengan status, kapasitas, peran dan dampak yang ditimbulkan.


    "Dia (Hamid), mesti memahami bahwa semua pihak termasuk Kejaksaan Negeri Ambon, dan tim penyidik yang menangani persoalan ini tentunya telah melakukan segala upaya semaksimal mungkin dan disertai dengan Standart Oprasional Prosedur (SOP) yang benar, guna mengungkapkan para aktor-aktor intelektual dari kasus dugaan korupsi Dana Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas DLHP Kota Ambon ini. Walaupun memang masih perlu banyak hal yang diperbaiki dan ditindak lanjuti lagi sehingga akan semakin membuka secara terang benderang kasus ini," jelasnya.


    Namun, lanjutnya, yang ingin saya koreksi dan tegaskan kepada Saudara Hamid Fakaubun ini adalah, perihal tindakannya yang kemudian membawa-bawa nama besar KNPI Kota Ambon, guna mengomentari kasus korupsi pada Dinas DLHP Kota Ambon, tetapi tidak disertai dengan informasi dan data yang benar serta akurat, yang kemudian malah menimbulkan dampak pencemaran nama baik.


    "Hal ini perlu saya tegaskan mengapa, karena kami dalam hal ini baik selaku Ketua Komite Pengamanan Aset Negara pada DPD KNPI Maluku, dan sekaligus juga pimpinan media, telah melakukan identifikasi dan penelusuran terkait persoalan ini secara baik dan benar tanpa mencoba mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, dan ternyata kami menemukan banyak hal yang bertolak belakang dengan apa yang telah diungkapkan oleh saudara Hamid Fakaubun pada media ini," tuturnya.


    Hal yang pertama bahwasannya; oknum yang bernama Mouren yang disebutkan oleh Hamid Fakaubun, bukanlah berstatus bendahara DLHP Kota Ambon melainkan hanya selaku tenaga kontrak yang diduga dipaksa (diminta bekerja sebagai juru bayar) oleh Dinas DLHP Kota Ambon, dalam hal ini melalui Kepala Dinas, Ir. Lucia Izaak, MH dan Bendahara asli DLHP, Jenny Wattimena. Tanpa Mouren diberikan SK selaku juru bayar.


    Hal yang berikutnya, tambah Palyama, Kami mendapati fakta bahwa memang benar Bendahara DLHP, Jenny Wattimena mesti harus turut dilibatkan dalam status sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi BBM ini, sebab peran dan kapasitasnya sangat memungkinkan dia sang Bendahara (Jenny Wattimena) diduga ikut menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi BBM pada Dinas DLHP Kota Ambon.


    "Mengapa saya katakan demikian, sebab yang memiliki SK resmi selaku Bendahara Dinas DLHP Kota Ambon adalah Ny. Jenny Wattimena dan bukan saudara yang bernama Mouren ini, sehingga sangat salah besar jika seorang yang diduga dipaksa secara kebijakan untuk menjadi juru bayar dan tanpa SK resmi ini, kemudian harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi BBM. Karena itu bagi saya apa yang dilakukan oleh pihak Kejari Ambon, dengan memeriksa saudara Mouren hanya sebagai saksi adalah langkah yang benar. Mengapa? sebab segala kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan proyek pengadaan BBM ini, secara umum dalam mekanismenya, semuanya itu diatur dan dikendalikan secara mutlak oleh tiga oknum utama yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Kepala Dinas dalam hal ini, Ir. Lucia Izaak, MH, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Maurittsz Yani Tabelessy, S.Sos alias Yani, dan Bendahara DLHP, Jenny Wattimena. Karena itu seperti yang saya sampaikan diawal, bahwa saudara Hamid Fakaubun mesti banyak belajar lagi sebelum mengeluarkan pendapat, apalagi terkait kasus korupsi," tegas Palyama.


    Tidak hanya itu, lanjutnya, hal yang mesti diketahui dan dipahami lagi oleh seorang Hamid Fakaubun selaku kader KNPI, bahwasannya tidak pernah ada dalam instrumen birokrasi manapun, yang mengamanatkan adanya sebuah Surat Keputusan (SK) untuk mendampingi seorang PPK (pendamping PPK). 


    "Hal ini perlu dipahami secara baik oleh saudara Hamid Fakaubun, sebab ada mekanisme yang harus dilalui untuk seseorang bisa menjadi PPK, yakni salah satu yang penting dia adalah seorang ASN dan bukan tenaga kontrak (pegawai kontrak). Selain itu, untuk bisa menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mesti melewati tahapan pendidikan atau diklat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa, sehingga kemudian yang bersangkutan baru bisa diberikan kewenangan memegang sebuah kegiatan (Proyek)," paparnya.


    Sehingga jika ada bahasa atau info bahwa saudara Mouren ini memiliki SK sebagai pendamping PPK, tambahnya, saya perlu memberikan catatan bahwa semua itu saya yakini sama sekali tidak benar. Mengapa, sebab sampai hari ini SK tersebut tidak pernah diterima tembusannya kepada saudara Mouren (hasil identifikasi kami), yang berikutnya, kalaupun ada SK tersebut, saya ingin menyatakan hal itu cacat hukum dan prosedural, sebab bagaimana mungkin seorang tenaga kontrak disuruh mendampingi dan mengarahkan seorang ASN yang lulus tes untuk memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa, dalam menjalankan kapasitanya.


    "Kuat dugaan kami hal ini sengaja dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Kepala Dinas dalam hal ini, Ir. Lucia Izaak, MH, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Maurittsz Yani Tabelessy, S.Sos alias Yani, dan Bendahara DLHP, Jenny Wattimena. Untuk kemudian mengkambing hitamkan saudara Mouren dan menjadikannya tumbal dari segala aksi kejahatan mereka, sebab secara struktural dan phisikology seorang bawahan seperti saudara Mouren ini, tidak akan berani membantah apalagi melawan perintah pimpinannya," jelas Palyama.


    Tambahnya lagi, hal yang paling terakhir yang ingin kami tegaskan bahwa, perihal pernyataan saudara Hamid Fakaubun selaku Carateker Ketua KNPI Kota Ambon, yang mengatakan bahwa saudara Mouren selalu memerintahkan kepada para supir truk dan tosa untuk mengambil pembayaran upah mereka dirumahnya dan bahwa saudara Mouren memiliki harta berupa kendaraan mobil sebanyak tiga buah dan bahkan lima buah. Hal ini juga perlu diklarifikasi oleh saudara Hamid, dan bila perlu disertai permintaan maaf, sebab apa yang dinyatakannya sama sekali tidak benar.


    "Apa yang dikatakan oleh saudara Hamid terkait pembayaran upah supir truk dan tosa dirumah saudara Mouren atas keinginan dan perintahnya adalah sama sekali bohong dan tidak benar. Mengapa saya katakan demikian, kami telah melakukan identifikasi kepada sejumlah supir truk dan tosa, terkait hal ini dan ternyata perintah untuk mengambil upah para supir truk dan tosa, dirumah saudara Mouren adalah perintah langsung dari saudara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Maurittsz Yani Tabelessy, S.Sos alias Yani, dengan membubuhkan pesan seolah hal itu diinstruksikan langsung oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Bendahara (Bukti kami punyai). Tidak hanya itu terkait harta kekayaan berupa mobil sebanyak tiga buah, bahkan lima buah milik Mouren seperti yang dijelaskan saudara Hamid, itu sama sekali tidak benar, sebab kami telah menyelidiki dan menemukan bahwa deretan mobil dan garasi yang ada di sebelah milik saudara Mouren ini, adalah milik saudara dan mertuanya (bukti STNK) kepemilikan telah kami punyai, sehingga yang benar adalah saudara Mouren hanya memiliki satu buah mobil dan itu juga adalah warisan dari orang tua suaminya (mertua Mouren)," jelas Palyama.



    Sehingga kami selaku Kader KNPI, tambahnya, baik selaku Fungsionaris DPD maupun selaku Korda KNPI Kota Ambon, memintakan agar sesegera mungkin saudara Hamid Fakaubun melakukan klarifikasi disertai permintaan maaf atas perbuatannya yang menyatakan informasi bohong dan dusta terhadap oknum yang bernama Mouren, dengan membawa nama organisasi KNPI. 


    "Sebab, jika tidak maka secara kelembagaan kami akan mengambil langkah yang lebih lagi terhadap yang bersangkutan (Hamid Fakaubun), sebab ini telah menyangkut nama besar dan nama baik serta marwah KNPI," tandas Palyama.(KT-03)  

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Fakaubun Perlu Banyak Belajar Sebelum Berkomentar, KNPI Jangan Dipakai Jadi Wadah Kepentingan Tanpa Bukti Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top