• Headline News

    Sunday, July 18, 2021

    Diduga, Pemdes Abat Korupsi DD Tahun Anggaran 2019-2020

    Ambon, Kompastimur.com
    Dugaan korupsi kembali ditujukan kepada pemerintah Desa (Pemdes) Abat, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dimana Pemdes Abat diduga telah menggelapkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019-2020.


    "Kami dari Kerukunan Pemuda Pelajar Abat yang selanjutnya disingkat (KPPA) yang berdomisili di kota Ambon melakukan vokasi terhadap penggunaan angaran di desa Abat dan dalam vokasi tersebut patut di duga ada penggelapan anggaran dana desa," ucap Ketua Kerukunan Pemuda Pelajar Abat (KPPA), Adrianus Masela dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (18/7/31).


    Masela menjelaskan, untuk pengadaan 2 buah mesin jhonson di proyeksi 1 buah mesin jhonson berkisar Rp 40 juta sekian, untuk pengadaan 2 mesin jhonson sebanyak 2 buah dengan diperkirakan total angaran untuk 2 buah mesin jhonson sekitar Rp 80 juta sekian, namun secara aktual sampai saat ini tidak ada satupun mesin jhonson yang dibeli.


    Hal ini membuat KPPA yang berdomisili di kota Ambon mempertanyakan secara serius kepada Pemdes Abat yang ada di kabupaten Kepulauan tanimbar agar dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran ratusan juta tersebut.


    "Selain penggunaan anggaran untuk pengadaan mesin jhonson, kami juga secara tegas ingin menyurati pihak terkait dalam hal ini Inspektorat agar secepatnya melakukan audit terhadap penggunaan anggaran pembangunan kantor desa Abat yang selama ini mangkrak dan tidak ada proses pembangunan lanjutan," ucapnya.


    Sebagai organisasi yang berdomisili di kota Ambon, lanjutnya, tentu memiliki beban moril untuk mengetahui seluruh pembangunan dan mengontrol kebijakan Pemdes Abat yang dinilai dalam proses pemerintahan selama ini tidak transparan terhadap penggunaan anggaran.


    "Kehadiran kami saat ini untuk melakukan kontrol secara masif kepada pemerintah desa abat, dengan niat hati yang tulus kami menyatakan sikap bahwa tidak ada intervensi apapun dari pihak lain terhadap seluruh narasi yang kami keluarkan pada media ini," ujarnya.


    Ia juga mempertegas akan melayangkan surat dalam waktu dekat untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap Pemdes Abat. 


    Pihaknya mengaku, bahwa apa yang KPPA ungkapkan adalah bagian dari keluhan masyarakat yang selama ini tidak tersampaikan ke publik dan tidak sampai pada telinga pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan audit internal.


    "Secara normatif kami memiliki legal standing dengan bersandar pada ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana bahwa a. masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa," sebutnya.


    "Sedangkan pada ketentuan huruf c. bahwa masyarakat desa berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa," tandasnya. (Rls/Red)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diduga, Pemdes Abat Korupsi DD Tahun Anggaran 2019-2020 Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top