SBT, Kompastimur.com
Hal ini ditegaskan Bupati pada Apel yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati, Rabu (30/06/2021).
Pada apel akbar yang dilaksankan, Bupati juga menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang kode etik dan kode perilaku ASN.
Bupati mengatakan, akan membentuk majelis kode etik dan kode perilaku ASN yang dipimpin langsung oleh Plt Sekda, Jafar Kwairumaratu dan Kepala BKD SBT selaku Sekretaris.
“Tugas awal majelis melakukan pemerikasaan terhadap 200 ASN lebih yang tidak hadir mengikuti apel akbar hari ini. Saya perintahkan kepada Sekda, jika majelis ini sudah ditandatangani, maka ASN yang tidak masuk kantor, yang malas harus diberikan tindakan,” tegas Bupati.
Dihadapan para ASN yang hadir pada apel, Bupati menjelaskan, hampir semua Kabupaten/Kota di Maluku telah menandatangani Peraturan Bupati tentang kode etik dan perilaku ASN, hanya tinggal dua kabupaten, namun dirinya bersyukur karena hari ini telah menandatangani Perbup tersebut.
"Tinggal SBT dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tetapi syukur hari ini sudah tandatangani Perbupnya,” ucap Keliobas.
Menurut Bupati, apa yang disampaikan pada apel akbar perdana itu harus dipahami dan menjadi catatan penting untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
Selaku Bupati, kedepan dirinya tidak mau mendengar ASN yang malas berkantor dan masuk kantor tidak tepat waktu. Ditambahkan, semua ASN harus memahami secara benar aturan yang berkaitan dengan ASN.
“Apa yang saya sampaikan ini menjadi catatan bagi semua ASN, saya tidak mau lagi ada ASN malas, semuanya harus tertib. Semua aturan menyangkut ASN harus dipahami secara baik dan benar. Beta (Saya) tidak mau lagi ada yang masuk kantor tidak tepat waktu,” pungkas Bupati dihadapan para ASN saat apel. (FS)
0 komentar:
Post a Comment