Namlea, Kompastimur.com
Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail agar menghapus pemberlakuan wajib rapid test anti gen jurusan Namlea - Ambon PP, karena sangat memberatkan masyarakat.
Bila masih tetap diberlakukan hal tersebut, AMPR mendesak pemerintah Kabupaten Buru dan juga gubernur agar mengratiskan biaya rapid test antigen.
Desakan itu mengemuka dalam aksi unjukrasa di Kantor Dinas Kesehatan dan Gedung DPRD Kabupaten Buru, Selasa siang (29/6/2021).
Selama aksi , para pendemo juga melakukan aksi bakar masker di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Usai membakar masker, sejumlah mahasiswa berorasi secara bergantian menyampaikan tuntutan serta pandangan mereka terkait pandemi Covid-19."Seng ada Covid di Namlea," teriak salah seorang pendemo.
Mereka juga membakar ban bekas di depan pintu masuk kantor kesehatan. Pendemo juga sudah menumpuk ban bekas di teras depan pintu masuk gedung DPRD.
Tapi tidak jadi dibakar setelah pimpinan dewan M Rum Soplestuny dan sejumlah wakil rakyat menemui para pendemo.
Secara bergantian para pendemo berorasi menyampaikan tuntuan mereka.
Ketua HMI Cabang Buru, Indirwan Souwakil menilai harga rapid antigen di Pulau Buru masih sangat mahal sehingga sangat memberatkan warga.
Awalnya ditetapkan Rp.300 ribu sejak November tahun 2020 lalu. Masih lebih mahal dari yang dipatok pemerintah pusat sebesar Rp.275.000.
Kemudian oleh pemerintah kabupaten diturunkan menjadi Rp.200.000 dan mulai berlaku tanggal 28 Juni.
Namun dianggap tetap terlalu mahal serta sangat memberatkan masyarakat kecil, sehingga Indirwan Souwakil dkk minta digratiskan atau dihapus saja kebijakan wajib rapidt test antigen karena dari Ambon ke Pulau Seram, Haruku, Nusalaut, Saparua tidak dikenakan kewajiban seperti Ambon ke Buru dan sebaliknya.
Selama berdemo di DPRD, para pendemo juga meminta dihadirkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi dan Sekertaris Gugus Covid-19, Azis Tomia yang kebetulan juga hadir di di sana.
Sekertaris satgas Covid di hadapan pendemo menjelaskan, kewajiban rapid anti gen untuk pelaku perjalanan diatur dari pusat dan ditindaklanjuti oleh gubernur.
Secara pribadi, ia juga berharap agar wajib rapid antigen ditiadakan sama seperti dari Ambon ke Pulau Seram dan sebaliknya.
Namun kewenangan itu tetap ditangan gubernur, sehingga ia meminta untuk sama-sama berjuang agar keinginan masyarakat itu didengar gubernur.
Menyoal keinginan dibebaskan biaya rapid antigen, baik Azis Tomia maupun kadis kesehatan belum dapat menyanggupinya , karena kegiatan rapid di klinik dan apotik swasta itu murni dibiayai dan dimodalin swasta.
Sedangkan Ketua DPRD Buru, M Rus Soplestuny menyambut baik tuntutan para pendemo, soal penghapusan wajib rapid Namlea - Ambon PP dan digratiskan biaya rapid test antigen.
Keinginan itu akan dibicarakan DPRD dengan gugus tugas dan kadis kesehatan sesegera mungkin, sehingga dapat dicari jalan keluar yang terbaik.
"Keinginan adik-adik soal penghapusan wajib rapid tes antigen atau minimal bebas biaya kalau masih tetap berlaku akan disuarakan," janji Rum Soplestuny. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment