Jakarta, Kompastimur.com
Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan atau Ampek mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil melaporkan yang memecat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jakarta Timur karena terlibat kasus dugaan mafia tanah.
"Langkah Sofyan Djalil memecat sejumlah oknum pegawai dan Kepala BPN di Jaktim tersebut patut kita apresiasi. Karena, hal itu sesuai instruksi presiden Jokowi dan komitmen Kapolri agar mafia diberantas," kata Ketua umum Ampek H Naldy Nazar Haroen SH kepada wartawan Senin 7 Juni 2021.
Menurut Naldy, Sofyan Djalil tidak perlu bangga dengan pemecatan yang dilakukannya itu. Karena, masih banyak oknum pegawai BPN di daerah yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah.
Naldy memberi contoh sebuah kasus tanah yang diduga melibatkan oknum pegawai BPN di Bandung, Jawa Barat dan Kampar, provinsi Riau.
"Saya kira langkah tegas Sofyan Djalil menyikat oknum BPN yang berbuat nakal tidak hanya di Jakarta. Karena, masih banyak oknum BPN di daerah yang nakal. Di Bandung dan Kampar masak bisa hak tanah yang sudah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dikalahkan oleh Hak Guna Bangunan (HGB)," ungkap Naldy.
Naldy berharap, Satuan Tugas atau Satgas mafia tanah yang telah terbentuk bisa bekerja lebih maksimal.
"Karena, kasus tanah ini lebih dominan ada didaerah jadi Satgas mafia tanah harus lebih giat dalam bekerja," demikan Naldy Haroen.
Sebelumnya, Sofyan Djalil telah memecat 11orang oknum pegawai BPN yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah termasuk Kakanwil BPN Jakarta Timur.
Akibat adanya temuan tersebut, Sofyan melakukan salah satunya dengan merotasi Kakanwil Pertanahan wilayah tersebut ke Halmahera Selatan, Maluku Utara, sehingga yang bersangkutan mengajukan pensiun dini.
"Terhadap teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran, kami telah mengambil tindakan. Kakanwil Jakarta Timur sudah di hukum di pindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan, itu bentuk hukuman, dan dia minta pensiun dini. Ada 10 lagi yang terlibat kami berikan sanksi," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021). (KT-W)
0 komentar:
Post a Comment