Namlea, Kompastimur.com
Kejaksaan Negeri Buru dalam halaman facebooknya yang baru dipublikasikan Kamis sore (10/06/2021) menjelaskan, sedang berupaya menyelamatkan aset dari para tersangka maupun pihak lain yang menikmati keuntungan secara tidak sah dalam skandal Korupsi Dana MTQ Propinsi Maluku di Kabupaten Bursel TA 2017 yang merugikan negara miliaran rupiah.
Penyitaan aset terkait MTQ Propinsi Maluku di Bursel TA 2017 berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis, 9-10 Juni 2021.
Aset aset berupa kursi, sofa dan tenda tersebut berada di Hotel milik almarhum Ayub Seleky, mantan wakil Bupati dan Ketua Umum MTQ Propinsi Maluku 2017.
Dijelaskan, kalau kasus korupsi MTQ ini terus dikembangkan dan saat ini penyidik sedang berupaya melakukan penyelamatan aset baik dari para tersangka maupun pihak pihak yang menikmati keuntungan tidak sah sehingga merugikan keuangan negara milyaran rupiah.
Sebagaimana pernah diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan BPK RI Maluku untuk menghitung kerugian negara di kasus Korupsi dana MTQ Propinsi Maluku ke XXVII di Namrole, Buru Selatan tahun 2017 lalu.
"Untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini, seminggu lalu Pa kajati telah berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Maluku untuk melakukan ekspouse kasus MTQ Buru Selatan," jelas Humas Kejaksaan Negeri Buru, Azer Jongker Orno SH MH kepada wartawan, Kamis (26/05/2021).
Ditanya soal agenda pemeriksaan Sekda Bursel, Iskandar Walla dalam kasus itu, Azer mengaku masih belum dilakukan.Walla kembali meminta izin kejaksaan untuk melakukan perawatan kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta selama tiga Minggu.
"Kemarin ada minta izin, tiga minggu untuk pemeriksaan lanjutan kesehatan di Jakarta. Usai itu baru beliau menghadiri panggilan untuk diperiksa. Ada dia punya jadwal check up di Jakarta," jelas Azer.
Ditanya apakah Iskandar Walla akan ditersangkakan dalam kasus MTQ tahun 2017 lalu, mengingat perannya sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) yang mengeluarkan uang tanpa prosedur, dengan diplomatis, Azer Orno mengatakan, sampai saat ini belum ada tambahan tersangka lain dan baru tiga yang menjadi tersangka.
"Penyidik juga belum sampaikan kepada kami perkembangan pemeriksaan," tutur Azer Orno.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi menegaskan, dugaan korupsi dana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 harus clear and cleand.
Untuk itu, akan terus dicari siapa oknum yang paling bertanggungjawab di kasus tersebut.
"Saya katakan, siapapun yang bertanggungjawab terhadap penyimpangan itu akan diminta pertanggungjawaban,"tegas Kejari Buru, Muhtadi kepada awak media di Kantor Kejaksaan, Senin siang (15/01/2021).
Muhtadi menegaskan, dalam ia mengungkap kasus tersebut, tidak ada yang disembunyikan, atau ada yang diselamatkan. Harus Clear and cleand.
"Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kegiatan kami transparan, harus profesional dan akuntabel. Akuntabel itu artinya bisa menilai, bisa menghitung," ucap Muhtadi.
"Ini kok kenapa begini? Harusnya dia yang paling bertanggungjawab.Orang yang paling bertanggungjawab akan kita cari," tambahkan Muhtadi.
Setelah bertugas sebagai Kajari di Buru, Muhtadi mengakui sudah baca sudah teliti berkas perkaranya. Di situ ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan sejak tahun 2019.
"Sampai saat ini, belum kita lakukan perhitungan kerugian negara. Dari berkas yang ada saya lihat, masih perlu dilakukan lagi pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Juga alat - alat buktinya masih perlu kita kumpulkan karena nilai kerugiannya cukup besar, saksinya cukup banyak, item pekerjaannya cukup banyak," akuinya.
Yang terpenting diupayakan perhitungan kerugian keuangan negara harus menyeluruh, sehingga siapapun yang paling bertanggungjawab terhadap terjadinya penyimpangan bisa dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menyinggung dua Kajari pendahulunya yang gagal memanggil saksi dari Sidoarjo, Muhtadi mengaku nanti akan di cek.
"Kalau perlu kita turunkan penyidik ke lokasi. Kendalanya apa? Tentu akan kita kaji," lanjut Muhtadi.
"Saya baru baca berkas. Ada beberapa hal yang memang harus kita lengkapi agar berkas ini lengkap supaya bisa dikirimkan ke penuntutan. Kerugian keuangannya besar. Sementara Yang ditetapkan oleh penyidik baru ada tiga," kata Muhtadi.
Satu sumber terpercaya mengungkapkan, Muhtadi yang belum genap sebulan bertugas di Buru ini kurang terlalu puas dengan hasil penyidikan di kasus MTQ oleh pendahulu sebelumnya.
Pasalnya tiga orang yang telah duluan ditetapkan sebagai tersangka bukanlah orang yang paling bertanggungjawab di kasus ini.
Sukri Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017, pernah menyampaikan protes atas putusan yang diambil Kejaksaan.
Kadis Perhubungan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sarana dan Prasarana dalam Panitia MTQ itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru bersama dua tersangka lainnya.
Kepada media ini melalui saluran telepon selularnya, Jumat (22/11/2019) lalu, Sukri Muhammad menyampaikan protes atas putusan penetapan yang dilakukan Kejari Buru itu.
Sukri berdalih, jika dirinya dan bendahara Rusli Nurpata ditetapkan sebagai tersangka karena persoalan administrasi, maka seharusnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang adalah mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bursel harus pula ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagai BUD, Walla turut bertanggung jawab atas proses pencairan anggaran MTQ yang sebagiannya dilakukan tanpa kontrak itu,” protes Sukri waktu itu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Sukri, Kejari Buru juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing, Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata yang dalam kepanitiaan MTQ menjabat sebagai Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana. Dan satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer (EO).
Sementara, Sekda Kabupaten Bursel, Iskandar Walla hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“Kami jadi tumbal atau korban dalam kasus ini,” kata Sukri.
Sukri mengaku bahwa jika penetapan tersangka kepada dirinya dan Rusli Nurpata karena persoalan administrasi, dirinya tidak membantah ada kekurangan administrasi berupa kontrak.
Hanya saja, kata dia, jika pihaknya disalahkan dalam masalah ini, maka seharusnya BUD pun harus turut bertanggung jawab, karena proses pencairan itu bisa dilakukan setelah adanya persetujuan dari BUD yang terlebih dahulu melakukan proses verifikasi terhadap proposal dan berkas-berkas yang diajukan untuk proses pencairan.
“Kalau proses administrasi tidak lengkap, maka seharusnya BUD tidak mencairkan, mekanismenya keuangannya begitu. Tapi, yang jadi tersangka ini kok sendiri begitu ya. Kalau saya makan uang itu ya itu resiko. Tapi saya tidak makan uang itu,”ungkapnya.
“Saya juga pertanyakan, kenapa Saya dengan bendahara saya saja yang jadi tersangka. Kita ini korban. Ini masalah administrasi dan masalah administrasi kita tidak sendiri,” paparnya.
Sukri pun berharap agar pihak Kejaksaan akan berlaku adil dalam penanganan kasus ini. Sebab, pihaknya tidak mau menjadi tumbal dalam kasus ini. Jika ada pihak-pihak yang telah mengembalikan kerugian Negara, itu berarti mereka telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harusnya juga dijerat.
“Kami harap harus adil-lah. Apalagi, ada pihak-pihak lain juga yang sudah mengembalikan kerugian Negara dan itu berarti tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah dilakukan,” ucap dia.(10)
0 komentar:
Post a Comment