Jakarta, Kompastimur.com
Sejumlah warga baik dari golongan pemudik yang baru datang hingga warga luar dilakukan pendataan oleh pengurus Kampung Tangguh Jaya (KTJ) RW 03, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Rekayasa sosial ini sebagai bahan dasar dalam pelaksanaan tes swab antigen kepada warga yang baru tiba di wilayah tersebut.
Kegiatan yang diselenggarakan di KTJ RW 03, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini dalam rangka pengendalian lonjakan penyebaran Covid-19 pasca libur mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 2021.
"Rekayasa ini sebagai imbauan tes swab antigen kepada warga yang baru pulang dari mudik maupun warga pendatang," ungkap Djajadi Ali selaku Ketua RW 03 yang juga ketua pengurus KTJ.
Dia menuturkan, rekayasa sosial yang dilakukan adalah dalam bentuk surat pemberitahuan dan pemasangan spanduk.
Adapun isi pemberitahuan tersebut bertuliskan tentang peraturan wajib lapor bagi warga yang pergi mudik maupun warga pendatang.
Imbauan tersebut berlaku selama tiga hari kedepan mulai 17 Mei sampai 30 Mei 2021 jika yang bersangkutan tidak lapor diri terhitung dalam 1x24 jam maka akan dikenakan Sanksi.
Berdasarkan pantauan di lokasi nampak terlihat sederet spanduk disertai tulisan yang berisi "WARGA YANG DARI KAMPUNG WAJIB TEST ANTIGEN/SWAB/RAPID. KAMI MAU SEHAT DAN BEBAS COVID-19, ada juga versi lain berisi kalimat "WARGA PEMUDIK DARI KAMPUNG WAJIB LAPOR RT/RW. WAJIB TEST/ANTIGEN/SWAB/RAPID. KAMI MAU SEHAT DAN BEBAS COVID-19".
Sementara, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung, SH menambahkan, pelaksanaan rekayasa sosial ini merupakan cara yang efektif untuk mendeteksi warga atau pemudik yang datang agar wajib menjalani tes swab antigen.
"Kami bersama tiga pilar kecamatan kebon jeruk komitmen dalam penyelenggaraan tes swab antigen sebagaimana program pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19 pasca mudik lebaran," ucap Manurung menambahkan. (KT-HPMJB)
0 komentar:
Post a Comment