Ambon, Kompastimur.com
Anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena (WZW), terdakwa narkotika yang dituntut 1,4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat memvonis rehabilitasi.
Kendati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ajiet Latuconsina menuntut 1,4 tahun namun Wellem melalui penasehat hukumnya tetap meminta agar divonis untuk direhab.
Permohonan itu disampaikan pengacaranya, Thomas Wattimury saat menyampaikan pembelaan pada persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (6/5/2021).
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Maluku Yani Salampesy menyampaikan apresiasi setingginya bahwa JPU komitmen dan juga tidak masuk angin.
"Ukuran hukuman yg diberikan bukanlah soal, tapi yang terpenting harus di hukum dulu biar jadi pelajaran berharga untuk pribadi WZW, bahwa hukum tidak pandang bulu. Hukum harus ditegakan, tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," katanya.
Salampessy mengatakan bahwa perbuatan terdakwa jelas terbukti melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan perbuatan Wellem sangat bertentangan dengan keinginan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Sehingga pada prinsipnya, Kami DPD granat Maluku mendukung JPU atas tuntutan 1,4 Tahun Penjara Bagi Wellem Wattimena," ucapnya.
Kami Granat Maluku, tambahnya, akan terus mengawal proses ini sampai benar – benar WZW bisa pertanggung jawabkan perilakunya tersebut kepada publik Maluku.
Salampessy berharap Kepala PN jangan sampai masuk angin dengan putusannya nanti, tanggung jawab moral terhadap publiklah wajib diperhatikan.
"Sehingga putusan yg diberikan akan menjadi contoh bahwa Pengadilan Negeri Ambon juga komitmen terhadap pemberantasan narkoba di Maluku," pungkasnya.
Tambahnya, terkait dengan rehabilitasi saya kira sangat tidak relevan dengan semangat tuk perang terhadap narkoba yg dikumandangkan oleh presiden jokowi Widodo.
"Kalau mau direhab dimana dia harus direhab???? Di Ambon tidak ada tempat rehab yang memadai tuk seseorang itu harus direhab. Omong kosong deng rehab. Kalau tidak salah hasil assesment kejaksaan juga BNN boleh direhab setelah seluruh proses hukum dilaksanakan," paparnya.
Perlu di garis bawahi Wellem Zefah Wattimena dia itu bukan masyarakat biasa, dia adalah publik figur, yang semestinya jadi panutan. Sikap dan perilaku yang dia perlihatkan adalah sikap yang bukan mencerminkan seorang tokoh dan negarawan yang baik.
“Maka kasus ini harus dijadikan catatan kritis untuk hakim atau dalam hal ini Kepala Pengadilan Negeri tuk putuskan, berikan sangsi yang bisa buat efek jera Pelaku, sangsi hukum dan sangsi sosial layak WZW terima,” tegas Salampesy. (KT-Rls/O)
0 komentar:
Post a Comment