Ambon, Kompastimur.com
Empat permasalahan yang termuat dalam Laporan Kinerja Direksi BUMD PT. Kalwedo selama tahun 2014 ditanda tangani oleh Benyamin Thomas Noach selaku Direktur Utama saat itu, terdapat 4 (empat) poin permasalahan yaitu;
Pertama, Direktur Utama PT. Kalwedo mengakui kalau kerugian diakibatkan, adanya kenaikan harga BBM bersubdisi setelah Kontrak Pelayaran Perintis disetujui sehingga terjadi defesit bahan bakar,
Kedua, Hasil perhitungan konsumsi BBM Bersubsidi untuk KMP Marsela oleh Pertamina Ambon berdasarkan jarak lintas sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat ternyata kurang dari jumlah bahan bakar yang dibutuhkan untuk pelayaran. sehingga perseroan membeli bahan bakar komersial (Non Subsidi) untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
Ketiga, Biaya Clarence dan labuh tambat dan biaya lain di pelabuhan yang masih tinggi,
Keempat, KMP Marsela harus beristirahat 4 bulan yaitu Bulan Januari-Juni dan Bulan Juli-Agustus doking tahunan sehingga tidak ada pendapatan.
Kepada Wartawan Nus Termas mengatakan, bila 4 Poin permasalahan yang disampikan oleh Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach dihubungkan dengan pemberitaan salah satu Media Online local di Maluku Tanggal 29 Juli 2019 dengan Judul “Oyang Noach Diduga Pernah Tersangkut Kasus Illegal Oil” ternyata dalam permberitaan tersebut diulas secara rinci tempat kejadian dan jumlah BBM jenis solar yang akan di isi ke KMP. Masrsela.
Ditanya apakah masih ingat isi pemberitaan dan ada bukti pemberitaan tersebut? Nus Termas menjawab dengan santai kalau isi pemeritaan masih Dia ingat dan bukti pemberitaan masih disimpan dengan baik sampai hari ini.
“Ya disitu menyabutkan kasus dugaan Illegal Oil yang melilit Oyang Noach terjadi pada tahun 2014 dimana saat itu Oyang Noach masih menjabat selaku Direktur PT. Kalwedo selaku pengelola KMP. Marsela. Tempat kejadiaanya di kawasan Perum Perikanan Galala tahun 2014. Dimana Oyang Noach saat itu yang menjabat sebagai Direktur PT. Kalwedo membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar untuk di Pasok ke KMP. Marsela," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Media itu menyebutkan, sayangnya solar yang dibeli oleh Oyang Noach didapatnya dari penjual yang tidak memiliki ijin penjual resmi. Padahal semestinya Direktur PT. Kalwedo tersebut sejatinya membeli solar industri dari pemasok yang sah yakni Pertamina.
"Saat itu Noach selaku Direktur PT. Kalwedo membeli solar sebanyak 20 ton guna dipasok atau di isi ke KMP Marsela. Saat itu solar Illegal sebanyak 20 ton yang dibeli sudah berada di Kawasan Perum Perikanan Galala tempat KMP Marsela bersandar. Ketika hendak mengisi solar pada KMP Marsela tiba-tiba petugas Polisi dari Krimsus Polda Maluku langsung melakukan penangkapan dan penyitaan Solar Illegal sebanyak 20 ton yang dibeli Noach. Saat dilakukan pengembangan petugas mengetahui bahwa solar tersebut dibeli oleh Oyang Noach selaku Direktur PT. Kalwedo,” ujar Nus mengutip pemberitaan.
Lebih lanjut dijelaskan, kalau dirinya sama sekali tidak mempersoalkan proses penangkapan Oyang Noach selaku Direktur PT. Kalwedo oleh aparat Kepolisian dari Krimsus Polda Maluku, karena itu kewenangan dari parat kepolisian.
Tetapi yang diperjuangkan adalah Laporan/Pengaduan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo. Diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach.
Dikatakan, laporan yang disampaikan disertai dengan bukti-bukti surat yang terdapat tanda tangan Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, salah satunya Laporan Direksi yang ditanda tangani oleh Benyamin Thomas Noach selaku Direktur Utama saat itu, terdapat 4 poin permasalahan yang sangat prinsip.
“Ya 4 permasalahan tersebut dihubungkan dengan Dugaan Kasus Illegal Oil, maka patut diduga telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian BBM jenis solar,” kata Nus Termas.
Karena terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian BBM jenis solar, Nus Termas berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat memeriksa Mantan Direktur Utama BUMD PT.Kalwedo serta meminta pertanggungjawabannya soal pembelian BBM untuk kepentingan KMP. Marsela.
“Ya Kejaksaan Tinggi Maluku harus meminta pertanggungjawaban pembelian BBM jenis solar dari Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach, bukan soal angka atau jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli BBM jenis solar, tetapi bukti fisik berupa faktur atau bukti-bukti pembelian BBM jelis solar dari pemasok resmi sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2014 atau selama KMP Masela beroprasi tahun 2014,” kata Nus Termas. (KT-Rls/NT)
0 komentar:
Post a Comment