Iluatrasi |
Bahkan dalam tudingan tersebut, disampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00427 yang terdaftar atas nama Desy Limba adalah bodong dan merupakan produk Mafia Tanah.
Tasaney kepada media ini sesuai surat rilis Nomor 30/BJ.HK/IV/2021 perihal Klarifikasi Berita, Senin (19/4/21), menegaskan jika dalam waktu 7 hari, Munir Achmad tidak menyiarkan klarifikasi sebagai bentuk hak jawabnya sebagaimana diatur dalam undang - undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, maka siap-siap untuk dilaporkan ke Polisi.
"Kesempatan 7 hari kami berikan kepada Munir Achmad untuk menarik ungkapan-ungkapan bohong yang provokatif yang dapat menyesatkan masyarakat. Kesempatan ini berlaku sejak surat ini ditanda tangani dan apabila tidak bersedia menyiarkan hak jawab kami, maka kami akan polisikan dengan tuduhan menyebar berita bohong lewat media sosial sebagaimana diatur dan diancam dalam Undang-Undang ITE dan Hukum Pidana lainnya," tegas Tasaney.
Ia menjelaskan, dirinya sebagai pemohon eksekusi perkara perdata No.19/Pdt.G/2013/PN.AB yang telah memenangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00427, sangat merasa dirugikan atas pemberitaan bohong yang disampaikan.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara Perdata No. 19/Pdt.G/2013/PN.AB sudah diperiksa pada Peradilan di Tingkat Pertama, Banding dan pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. Pada tingkat-tingkat peradilan tersebut tidak pernah ada keberatan dan intervensi dari siapapun," paparnya.
"Sehingga ungkapan dalam berita dimaksud bahwa Pengadilan Negeri Namlea telah mengeksekusi Putusan Bodong adalah sebuah penyesatan yang sifatnya provokatif dan fitnah belaka. Ungkapan yang mengatakan SHM No.00427 diduga kuat produk mafia tanah adalah sangat menyesatkan," sambung Tasaney.
Lanjut Tasaney, SHM No.00427 adalah hasil konsolidasi tanah oleh Pemerintah Kabupaten Buru sesuai dengan surat keputusan Bupati Buru No.25 Tahun 2008.
"Itu berarti bukan produk mafia tanah sebagaimana yang sampaikan," sebutnya.
Dirinya kembali menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik untuk menyampaikan kebenaran, maka langkah hukum akan menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami memberikan kesempatan jika tidak menarik ungkapan-ungkapan bohong yang provokatif dalam kurung waktu 7 hari maka kami polisikan dengan tuduhan menyebar berita bohong lewat media sosial sebagaimana diatur dan diancam dalam Undang-undang ITE dan Hukum Pidana yang berlaku," tandasnya.
Untuk diketahui, surat klarifikasi ini turut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Namlea, Kapolres Buru, Bupati Kabupaten Buru dan Kapolsek Namlea guna dimaklumi kebenarannya. (Red)
0 komentar:
Post a Comment