• Headline News

    Saturday, April 10, 2021

    Ramly Umasugi Diminta Tidak Terbitkan SK Kepengurusan Asriady Tomia


    Jakarta, Kompastimur.com
    Pasca Gugatan kepengurusan yang dilayangkan anggota DPRD Buru Selatan (Bursel) asal Partai Golkar, Jamatia Booy diterima Dewan Mahkamah Partai, kisruh pertarungan soal siap yang sah dan memenuhi syarat menjadi ketua DPD II Golkar Bursel kian seru.


    Pasalnya, Waketum Bidang Indonesia Timur Badan Hukum dan Mahkamah (PP Bakum Hama) Partai Golkar, Advokat Adrianus Agal SH MH yang bertindak selaku kuasa hukum Jamatia Booy dkk meminta dengan resmi agar ketua DPD I Golkar Maluku, Ramly Umasugi tidak mengeluarkan SK kepengurusan Asriyadi Tomia karena saat ini masih bersengketa di mahkamah partai.


    Dari rilis yang diterima kemarin, kuasa hukum Jamatia Booy dkk, Adrianus Agal memaparkan bahwa permintaan yang ditujukan kepada Bupati Buru itu adalah resmi.


    Permintaan resmi ini tertuang dalam surat Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Nomor : SP-07/BAKUMHAM-Partai Golkar/IV/2021.


    Bahkan dalam dokumentasi foto yang diterima, Adrianus Agal menunjukan bukti Surat Permintaan Resmi kepada Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Ramly Umasugi untuk tidak mengeluarkan SK Pelantikan Musda IV DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel.


    "Kami minta kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Maluku, Pak Ramly Umasugi untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelantikan Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel atas nama Saudara Asriyadi Tomia, karena saat ini sedang diperkarakan di Mahkamah Partai Golkar," ucap Adrianus.


    Menurut Adrianus, selain permintaan resmi ke Ketua DPD I Maluku, pihaknya juga mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bursel dan Kepala Badan Kesejahteraan dan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bursel untuk tidak menerima pendaftaran kepengurusan dibawah pimpinan Asriyadi Tomia. 


    "Kami juga kirim surat permintaan untuk tidak dikeluarkan izin kegiatan pelantikan Saudara Asriyadi Tomia kepada Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Maluku, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pulau Buru dan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Namrole," tambahnya.


    Bukan hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 


    Lanjut Adrianus, pihaknya telah mengajukan permohonan pembatalan hasil Musda IV DPD II Partai Golkar Bursel karena dinilai cacat.


    Katanya, dalam Musda IV DPD II Bursel itu telah terjadi maladministrasi politik dimana penjaringan Bakal Calon Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel terkesan dipaksakan.


    “Terjadi maladministrasi politik dimana Pimpinan Sidang Musda IV memaksakan Bakal Calon saudara Asriyadi Tomia sebagai pemenang, padahal Asriyadi tidak lolos syarat administratif yakni dirinya belum 5 tahun sebagai pengurus Partai Golkar Kabupaten Bursel,” ungkapnya.


    "Kami sudah mendaftarkan permohonan pembatalan hasil Musda IV DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel ke Mahkamah Partai Golkar di DPP Partai Golkar pada tanggal 07 April 2021dan diterima," tandasnya. (KT/Rls)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ramly Umasugi Diminta Tidak Terbitkan SK Kepengurusan Asriady Tomia Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top