Namlea, Kompastimur.com
Surat somasi itu telah dikirimkan kepada Zainal Labalawa alias Enal Bupolo lewat Whatsapp dan yang tertulis akan dibawa Ali Barges, salah satu orang dekat bupati di Jakarta, pada hari ini (9/04/2021).
Tiga kuasa hukum Bupati Buru, melalui Kantor Kuasa Hukum M Taib Warhangan SH MH dan Partners yang melayangkan surat somasi masing-masing M Taib Warhangan SH MH, M Fikry Syarifuddin SH MH dan Ajid Titahelu SH.
Dalam surat somasi, ketiganya menjelaskan dalam posisi selaku kuasa hukum dari Ramly Umasugi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. A-21-Pdn/SKK/MTW & P/IV/2021 tertanggal 08 April 2021 dan wewenang penuh dengan hak substitusi (Recht Van Subtitutie) baik sebagian maupun seluruhnya.
Ketiganya bertindak sebagai kuasa hukum klien mereka untuk menyampaikan Teguran Pertama kepada Zainal Labalawa yang telah melakukan transaksi elektronik dan atau membagikan berita dari salah satu media lokal tertanggal 8 April Tahun 2021 dengan judul berita Mahasiswa Buru Demo KPK, Desak Periksa Ramly Umasugl.
"Berita tersebut telah saudara bagikan ke akun sosial media (Facebook) saudara dengan ditambahkan keterangan "BUPATI BURU DIBIDIK KPK AKAN DI PRIKSA NANTINYA PROYEK BENDUNGAN & GRATIFIKASI"," tulis Taib dkk di surat somasi itu.
Taib dkk menegur Zainal Labalawa karena ada menambah keterangan yang telah keluar dari isi berita tersebut.
"Pada keterangan yang saudara tambahkan itu segera saudara perbaiki dengan keterangan yang sebenarnya, berdasarkan fakta-fakta yang valid. Mengingat tulisan pada postingan facebook saudara terdapat unsur yang mengandung berita bohong (Hoax) yang merugikan klien kami, maka dari itu kami layangkan surat peringatan pertama kepada saudara selaku pemilik akun facebook Enal Bupolo," tegur Taib dkk.
Taib dkk menegaskan, bahwa kalimat yang dicantumkan pada postingan akun facebook dengan nama Enal Bupolo pada Kamis 8 April Tahun 2021. Pukul 11.00. WIT. Bahwa: "BUPATI BURU DIBIDIK KPK AKAN DI PRIKSA NANTINYA PROYEK BENDUNGAN & GRATIFIKASI, merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta - fakta yang sebenarnya sehingga hal tersebut merupakan bagian dari penyebaran berita bohong (Hoax).
Kedua, Bahwa, tindakan yang dilakukan diatas merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dengan demikian maka perbuatan Enal Bupolo telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terdapat dalam pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45A Ayat (1) dengan ancaman penjara 6 Tahun dan/atau denda paling banyak RP 1 Miliar.
Ketiga, bahwa dengan alasan-alasan yang telah Taib dkk sebut di atas, maka bersandar pada hukum yang berlaku, ketiganya menegaskan kepada Zainal Labalawa selaku pemilik dan pengguna akun media sosial Enal Bupolo untuk segera melakukan klarifikasi pada postingan yang telah bagikan terkait "BUPATI BURU DIBIDIK KPK AKAN DI PRIKSA NANTINYA PROYEK BENDUNGAN & GRATIFIKASI, bahwa tuduhan ini tidak benar dan tidak berdasar.
Mewakili kliennya, Taib dkk hanya memberi waktu 24 jam kepada Zainal Labalawa untuk melakukan klarifikasi.
"Terkait postingan tersebut saudara wajib melakukan klarifikasi paling lambat 1x 24 jam terhitung sejak somasi ini dilayangkan," ingatkan Taib dkk.
Bila tidak diindahkan oleh Zainal Labalawa, maka kasus ini akan bergulir ke rana pidana dan perdata.
"Bahwa, dalam hal saudara tidak memiliki itikad untuk melakukan klarifikasi sesuai dengan fakta fakta yang ada hingga waktu yang diberikan, maka kami selaku kuasa hukum akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini dengan melalui jalur hukum pidana maupun perdata," tegur Taib dkk.
Sampai berita ini dikirim Zainal Labalawa belum memberikan pendapat atas somasi dari kuasa hukum Bupati Buru. Ditanya dan dicolek lewat akun facebooknya Enal Bupolo, masih belum ada tanggapan.
Paska surat somasi itu dilayangkan dan dimuat oleh Ali Barges di akun facebooknya, banyak muncul tanggapan beragam. Ada yang pro langkah somasi, dan ada juga yang bersimpati kepada Enal Bupolo.
Enal Bupolo baru masuk komentari postingan Ali Barges pada pukul 14.09 WIT, dengan menulis kalimat, "GAGAH bbg. Maaf Ade baru bangun, jumat dulu kita."
Sedangkan Taib Warhangan kepada awak media mengatakan, langkah somasi itu harus dilakukan, karena Zainal Labalawa diduga ada punya itikad buruk untuk menodai nama baik Bupati Buru, Ramly Umasugi.
Diungkapkan, kicauan menjelekan nama baik Ramly Umasugi di Facebook ini bukan baru sekali. Tapi juga pernah dilakukan oleh Zainal Labalawa, sehingga ia sempat dilaporkan ke Reskrimsus Polda Maluku.
"Hanya waktu itu, saat perkara mau jalan, pa bupati memaafkan dan masalahnya terhenti berproses di Polda Maluku," ungkap Taib. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment