Ilustrasi |
Fatalnya lagi, gaji PPS kecamatan Fena Fafan ratusan juta ini diduga telah digelapkan oleh pihak KPU Bursel yang saat ini dipimpin oleh Syahrif Mahulauw (Ketua) dan Solaiman Loilatu (Sekretaris) serta PPK kecamatan Fena Fafan dibawa pimpinan Berry Solissa selaku ketua dan Isak Liligoly selaku sekretaris.
Praktek kejahatan ini mulai mencuat dan menjadi konsumsi publik saat salah satu akun facebook dengan nama Ririnama Joung menulis status disalah satu group Facebook bahwa Gaji PPS se-kecamatan Fena Fafan di Pilkada 2020 kemarin belum dibayarkan selama 2 bulan.
Dalam postingan tanggal 17 Maret lalu itu, ia menjelaskan bahwa menurut salah satu PPK Fena Fafan, dugaan penggelapan gaji PPS ini turut melibatkan oknum di KPU Bursel.
Tak hanya itu, salah satu PPS kecamatan Fena Fafan, Desa Waeken, Lewin Seleky dalam akun Facebooknya (Yustince Seleky) membeberkan hal yang sama.
Dalam postingannya tanggal 6 April 2021, Seleky mengeluhkan hak mereka yang belum diterima padahal semua kewajiban mereka telah dilakukan.
"Kewajiban kami sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah di tingkat desa telah kami lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab namun kami merasa telah di tipu oleh rekan-rekan penyelenggara di tingkat kecamatan di mana di dalam SK yang di berikan KPU kepada PPS di setiap desa masa kerja kami hingga 31 Januari dan oleh karena itu segala hak kami dari Desember hingga Januari belum realisasi," kata Seleky.
Seleky menyebutkan ada teman - teman PPS yang sudah menanyakan langsung ke sekretariat KPU Bursel dan ternyata dananya sudah di transfer langsung ke rekening sekretariat PPK kecamatan Fena Fafan.
"Setelah dikonfirmasi ke PPK Fena Fafan mereka menyampaikan kepada kami bahwa dananya di bagi dua dengan pihak KPU sehingga dananya tidak cukup untuk membayar upah PPS se- kecamatan Fena Fafan dan mereka menyampaikan bahwa yang dapat hanya ketua - ketua PPS saja," sentilnya.
Walaupun sudah menjadi konsumsi publik sejak bulan Maret lalu, hingga hari ini hak-hak PPS se-kecamatan Fena Fafan belum juga direalisasi.
"Hanya ada beberapa ketua PPS yang sudah menerima upah mereka yaitu Rido Seleky (ketua PPS Waelo), Rudy Seleky (ketua PPS Fakal) dan Niko Liligoli (ketua PPS Trukat)," tambah Seleky.
Imbas dari semua ini, Seleky mengajak ketua maupun Anggota PPS se-kecamatan Fena Fafan yang bernasib sama untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
"Olehnya itu disampaikan bagi ketua maupun anggota PPS se- kecamatan Fena Fafan tolong kita sama-sama ke pihak yg berwajib jangan sampai PPK Fena Fafan menganggap kita tidak mampu untuk menuntut hak kita, bukan persoalan uangnya tetapi persoalan harga diri," imbaunya.
Tak sampai disitu, setelah postingannya pada 6 April itu, diketahui ada manufer dari pihak - pihak tertentu yang kebakaran jenggot dan sengaja ingin membungkam dugaan penggelapan gaji PPS se-kecamatan Fena Fafan tersebut.
"Beta (saya) berjuang ini bukan untuk menguntungkan diri sendiri tetapi demi katong samua PPS se-kecamatan Fena Fafan. Lalu terkait dengan ungkapan yang di sampaikan dari ketua PPK Fena Fafan lewat iboxnya kepada beta (saya) malam ini bahwa beta melakukan ini karena ada ajakan pihak- pihak tertentu. Maaf Pak ketua PPK beta (Saya) melakukan ini bukan atas dasar di ajak, di hasut dari pihak mana pun tetapi yang beta (Saya) lakukan ini atas dasar niat sendiri demi memperjuangkan kepentingan banyak orang (PPS se-kecamatan Fena Fafan) karena saudara-saudara PPK telah membodohi kami," tulis Seleky dalam akun Facebooknya, Selasa (6/4/21) tengah malam.
Lewin Seleky yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/4/21) membenarkan semua hal yang ditulis dalam akun Facebooknya.
Bahkan dia membeberkan setelah postingannya di Facebook soal Gaji PPS, dirinya mulai diteror Orang Tak Dikenal melalui telpon.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penggelapan gaji PPS ratusan juta ini diduga turut melibatkan orang dalam KPU Bursel.
Sebab dari data yang dikumpulkan, ada oknum KPU yang sengaja membagi dua hak PPS, dimana sebagian untuk PPS dan sebagian untuk KPU dengan alasan bahwa KPU kekurangan anggaran sehingga KPU hanya mampu membayar beberapa ketua PPS, padahal Anggaran KPU untuk Pilkada 2020 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) cukup fantastis yakni Rp. 21,9 milyar lebih.
Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw saat dikonfirmasi Rabu, (7/4/21) tak membalas pesan yang dikirim.
Sementara Sekretaris KPU Bursel, Solaiman Loilatu saat dikonfirmasi mengaku sudah mentransfer semua hak-hak PPS ke rekening sekretariat PPK Kecamatan Fena Fafan.
"Untuk diketahui cara pembayaran gaji PPS itu di transfer langsung melalui rekening sekretariat PPK. Kalau gaji ketua PPK itu ditransfer langsung ke rekening pribadi masing masing," jelas Loilatu, Rabu (7/4/21).
Loilatu menjelaskan, untuk pembayaran gaji PPS hanya 7 bulan, terhitung dari Juni sampai Desember 2020 meskipun dalam poin ke dua (2) SK KPU Bursel Nomor HK/17.03.1-Kpt/8109/KPU-Kab/VI/2020 dicantumkan masa kerja PPS selama 8 bulan (15 Juni - 31 Januari 2021).
"Jadi PPS itu dibayar hanya 7 bulan, mereka dibayar setelah kerja bukan dibayar pas lantik 15 Juni itu. Dibayar sesuai masa kerja jadi mereka kerja dulu baru dibayar. Memang benar di SK itu 8 bulan tapi mungkin itu bersamaan dengan covid itu," ucapnya.
Dia kembali menekan bahwa semua hal yang berkaitan dengan gaji PPS sudah ditransfer ke rekening masing-masing sekretariat.
"Sekretaris PPK, pak Isak Liligoly yang datang ambil dan bagi ke setiap PPS. Setau saya semua sampai bulan Desember itu dibayar. 6 kecamatan dibayar langsung ke rekening sekretariat masing-masing, yang jadi persoalannya apakah itu sampai ke masing - masing PPS atau tidak," paparnya.
"Sebaiknya ditanyakan ke sekretaris PPK, Pak Isak Liligoly karena dia yang ambil uang PPS, dia yang lakukan transaksi ditingkat PPS. Honor PPS dan operasionalnya dibayar ke rekening sekretariat PPK, sedangkan untuk honor PPK dibayar langsung ke rekening pribadi PPK," tambahnya.
Ketua PPK Kecamatan Fena Fafan, Bery Solissa yang berhasil dikonfirmasi tidak membantah bahwa ada terjadi pemotongan gaji PPS dengan oknum di KPU.
"Menyangkut keuangan ini diatur oleh teman-teman sekretariat, setelah mereka proses pencairan katanya dari KPU tidak mau memberi hak PPS secara full. Karena menurut sekretaris PPK, KPU bilang harus bagi," ucap Solissa melalui selulernya, Rabu (7/4/21).
Solissa menjelaskan, menurut laporan yang diterima dari Sekretaris PPK, Isak Liliholy, anggaran itu harus dibagi dengan KPU kalau tidak anggaran itu tidak bisa cair.
"Katong bersikeras agar anggaran itu diberikan utuh dan tidak boleh ada potongan-potongan karena itu PPS punya barang, tapi mereka tidak mau, mereka tidak mau cairkan anggaran itu karena harus bagi dulu, akhirnya dibagi," ungkap Solissa.
"Walaupun anggaran tidak utuh tapi beta (saya) bilang harus bagi ke PPS karena itu hak mereka, akhirnya dibagi walaupun hanya cukup untuk ketua-ketua PPS dan beberapa anggota PPS," tambahnya.
Solissa juga menambahkan bahwa dirinya sudah menyelesaikan hak dari Lewin Seleky.
"Untuk Bu Lewin Seleky tadi sudah beta selesaikan," tandasnya.
Sampai berita ini dipublis, Sekretaris PPK kecamatan Fena Fafan, Isak Loligoly belum dapat dihubungi karena nomornya berada diluar jangkauan.
Sekedar diketahui, gaji PPS dalam sebulan untuk satu orang ketua sebanyak Rp.1.200.000, gaji anggota PPS per orang Rp.1.100.000, dan gaji Staf per orang Rp.950.000.
PPS di Fena Fafan berjumlah 10 PPS maka 10 ketua PPS dikalikan Rp.1.2 juta maka total gaji 10 ketua PPS dalam sebulan sebanyak Rp.12 juta.
Anggota PPS ada 2 orang dikali 10 PPS maka ada 20 anggota PPS. 20 anggota PPS dikali gaji Rp. 1,1 juta per anggota maka nilainya, Rp.22 juta.
Kemudian untuk staf di masing-maaing PPS berjumlah 3 orang. 3 orang dikali 10 PPS maka ada 30 staf di kecamatan Fena Fafan. 30 staf ini dikali gaji per bulan maka nilainya totalnya Rp. 28,5 juta.
Total gaji PPS (10 ketua, 20 Anggota dan 30 Staf) se-kecamatan Fena Fafan dalam sebulan sebesar Rp. 62,5 juta.
Jika dikalkulasikan hak-hak PPS kecamatan Fena Fafan yang belum diterima sesuai SK (bukan masa kerja) dari bulan Desember 2020 sampai Januari 2021 (belum terbayarkan) maka total keseluruhan (Rp.62,5 juta kali 2 bulan) hak PPS mencapai Rp. 125.000.000. (Tim)
0 komentar:
Post a Comment