SBT, Kompastimur.com
Ketua LSM GPM, Kapitan Kelibay meminta pihak penegak hukum agar pro aktif dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten SBT.
Pengawasan aktif pihak penegak hukum itu diharapkan agar ikut mendorong transparansi, serta pengelolaan dana desa sesuai ketentuan, terutama di Kabupaten SBT yang merupakan Desa terbanyak di provinsi Maluku.
“Kabupaten SBT 198 desa, kategori desa terbanyak di Maluku. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak berwenang untuk turut dan pro aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di SBT,” ungkap Kelibay, Rabu (21/4/2021) di Bula.
Menurut Kapitan, jika terjadi penyelewengan dana desa, maka penegak hukum terutama kejaksaan harus mengusutnya hingga tuntas.
Selain itu Kapitan juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk sepatutnya meningkatkan pengawasan, pengelolaan Dana Desa di SBT karena kerap kali bermasalah.
Hal ini terlihat dari banyaknya kasus kepala desa yang masuk penjara lantaran tersangkut masalah hukum terkait pengelolaan dana desa.
“Kalau ada masalah penyelewengan dana desa, maka jaksa juga harus turut pro aktif dalam proses itu. Dari seluruh desa yang ada di provinsi maluku, SBT itu jumlah desa terbanyak dan kepala desa terbanyak yang terseret dalam pengelolaan dana desa yang sudah di dalam penjara bahkan ada yang sudah keluar dan sebagainya,” sentil Kapitan.
Guna mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan harapan, Kapitan mengatakan, pihaknya juga turut mengawal dana desa di SBT, pengawalan ini menurutnya dimulai sejak perencanaan, pengelolaan hingga pelaporan dana desa.
Untuk itu, melalui tim khusus yang sudah dibentuk membantu melakukan advokasi dan mengawal proses tindak lanjutnya sampai tuntas.
“Kami sudah membentuk tim advokad untuk masalah dana desa. pengacara juga sudah siap. Organisasi ini punya cabang di 11 kabupaten kota. bukan saja di provinsi tetapi punya pengurus pusat. Sehingga tim advokasi yang dibentuk ini akan melaporkan hasil kerjanya sampai ke pusat,” pungkasnya. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment