SBT, Kompastimur.com
Pemda Seram Bagian Timur (SBT) dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat Penyerahan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kepada 2.718. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Otda DPD KNPI SBT, Baril Kelibay pada Jumat (30/4/21) di Bula.
Kelibay mengatakan, kerumunan yang terjadi di Gedung Serbaguna Dinas kesehatan tanpa spasi ini terjadi saat Dinas Koperindag menyalurkan bantuan pelaku usaha mikro.
Kegiatan yang dihadiri lansung oleh Wakil Bupati SBT, Idris Rumalutur dinilai melanggaran protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Kerumunan itu kan melanggaran Prokes, harus ada sanksi tegas terhadap Pemda SBT," ucap Kelibay.
Menurutnya, selama ini hanya masyarakat biasa yang selalu diberikan sanksi terkait pelanggaran prokes. Sementara kerumunan oleh masyarakat di gedung serbaguna ini dipicu oleh Pemda SBT lewat dinas Perindakop, sehingga pemerintah daerah juga harus diberi sanksi oleh pihak terkait.
Ditambahkan, mestinya pemerintah daerah dalam kegiatan-kegitan seperti ini harus disiasati secara baik dan benar sehingga tidak menimbulkan pelanggaran prokes.
"Masyarakat berkerumun seperti ini karena ulah dari Pemda. Harus ada solusi pembatasan sehingga tidak ada kerumunan," ungkapnya.
Dirinya mendesak pihak Kepolisian agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran prokes tersebut, pihak-pihak yang terlibat lansung sebagai pemicu kerumunan harus dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Hal ini harus dilakukan agar kedepannya tidak lagi terjadi seperti ini, karen saat ini kita berada pada masa Pandemi Covid-19.
"Pihak kepolisian segera panggil pihak-pihak yang memicu kerumunan," tegasnya. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment