Ketua Penanganan Sengketa Indonesia Bagian Timur, Adrianus Agal, SH, MH |
Jakarta, Kompaatimur.com
Hal ini disampikan Ketua Penanganan Sengketa Indonesia Bagian Timur DPP Partai Golkar, Adrianus Agal, SH, MH melalui pres rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (22/4/21) di Jakarta.
Menurut Adrianus, desakan mencopot Umasugi ini sangat berdasar dan sangat layak dilakukan DPP jika DPP berkeinginan agar Partai Golkar di Maluku kembali memiliki taring.
Selain itu, dalam menghadapi Pemilu 2024, perombakan didalam struktur partai itu sangat penting apalagi Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku dipandang tidak bisa menciptakan sejarah baik bagi partai dengan memenangkan pasangan Calkada yang diusung partai Golkar.
"Kekalahan Partai Golkar di Indonesia timur pada Pilkada 2020, khususnya di Maluku memberikan citra buruk dan sejarah kelam kepada partai. Sebab semua yang di usung hanya satu kepala daerah yang menang, itupun dia Incumbent," ujar Adrianus.
Untuk itu, lanjutnya, Partai Golkar di bagian Timur Indonesia harus mempersiapkan manejemen partai serta infrastruktur pengurus yang tertata dengan baik dalam menghadapi pemilu 2024. Mulai dari DPD Provinsi, DPD Kabupaten, Pimpinan Kecamatan hingga tingkat Desa.
"Saya selaku kader Partai Golkar yang juga sebagai Ketua Penanganan Sengketa Indonesian Timur berkeinginan penuh untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar di Indonesia bagian timur, yang lebih khususnya di Provinsi Maluku dan kami ingin meraih kesuksesan pada Pilpres, Pileg dan Pilkada a 2024 nanti," ucapnya Optimis.
Maka dari itu, sejarah kelam yang ditorehkan Ramly Umasugi selaku Ketua DPD I Golkar Maluku harus dibenahi dan kondisi partai seperti ini tidak bisa dipertahankan.
Pihaknya menyampaikan, ada 2 poin penting yang bisa menjadi dasar DPP melakukan pemecatan kepada Ramly Umasugi.
Yang pertama, berkaitan dengan hasil Pilkada serentak Tahun 2020 yang baru selesai dilaksanakan kemarin, lebih khususnya pada Pilkada di 4 Kabupaten Provinsi Maluku, dimana calon yang diusung oleh Partai Golkar mengalami kekalahan yang sangat memprihatinkan.
"Bayangkan saja dari 4 Kabupaten yang di usung oleh Partai Golkar hanya 1 calon yang menang pada pertarungan tersebut dan itupun karena Incumbent Bupati di Kabupaten Seram Bagian Timur, sedangkan 3 Kabupaten lainya keok. Ini menjadi sebuah catatan peristiwa sejarah kekalahan Golkar di Provinsi Maluku," ucapnya.
Kedua, pada penyelenggaraan Musda DPD Partai Golkar Kabupaten /Kota Se-provinsi Maluku terjadi gejolak dimana-mana dan ini yang harus dibenahi oleh DPP partai Golkar.
"Gejolak yang timbul karena pemaksaan kehendak oleh DPD I Partai Golkar untuk memenangkan calon tertentu sesuai dengan pesanan dan keinginannya tanpa melihat aturan Partai Golkar yang menjadi pegangan penting dalam melaksanakan Musda Partai Golkar di Kabupaten/Kota. Ini tentunya menabrakkan seluruh aturan yang tertuang dalam Juklak 02 Tahun 2020 Partai Golkar," tambahnya.
Lebih jauh disampaikan, kisruh tersebut terlihat dengan banyak gugatan yang di sengketakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku kepada Mahkamah Partai Golkar.
"Dari kedua persolan yang sangat krusial tersebut sudah pasti menjadi tanggung jawab penuh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, saudara Ramly Umasugi. Ia juga harus bertanggungjawab terhadap kekalahan pada Pilkada Provinsi Maluku Tahun 2020 dan kekisruhan pada Musda Golkar sekabupaten/kota di Maluku,” ungkapnya.
Bahkan katanya, Jika DPP Partai melakukan pembiaran terhadap manajemen Partai Golkar di Provinsi Maluku yang dipimpin Ramly Umasugi maka keinginan untuk membesarkan dan memenangkan Partai Golkar di Provinsi Maluku akan susah dicapai jika cara dan gaya kepemimpinan yang ditonjolkan adalah otoriter.
"Untuk itu selaku Ketua Penanganan Sengketa Wilayah Indonesia Timur meminta dengan hormat DPP Partai Golkar untuk dapat memecat kedua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku secara tidak hormat. Karena Harapan dan keinginan kami, Golkar harus menang pada Pilpres, Pileg dan Pilkada Tahun 2024," tandasnya. (Red/Rls)
0 komentar:
Post a Comment